Kuasa Hukum Karen Agustiawan Gunakan Konsep Business Judgment Rule dalam Nota Keberatan
Utama

Kuasa Hukum Karen Agustiawan Gunakan Konsep Business Judgment Rule dalam Nota Keberatan

Setidaknya ada tiga hal yang dipermasalahkan kuasa hukum: perbuatan terdakwa adalah aksi korporasi, tidak ada mens rea, dan penghitungan kerugian keuangan negara.

Aji Prasetyo
Bacaan 2 Menit

(Baca juga: Penilaian Kerugian Negara Tidak Harus Melalui Audi Berkala BPKP).

"Bahkan di dalam hasil laporannya, BPK menyatakan tidak ada temuan alias tidak menyatakan adanya kerugian keuangan negara di dalam investasi tersebut. Surat dakwaan yang hanya mempertimbangkan laporan dari KAP dan mengesampingkan laporan hasil audit dari BPK merupakan suatu dakwaan yang tidak cermat," ujarnya.

Penuntut umum meminta waktu satu minggu untuk memberi tanggapan atas eksepsi ini. Sidang lanjutan perkara dugaan Korupsi Karen akan kembali digelar pada Kamis (14/2) mendatang.

Karena Agustiawan selaku Direktur Utama PT Pertamina didakwa melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama melakukan investasi Participating Interest (PI) di Blok BMG (Basker Manta Gummy) Australia dengan memperkaya diri sendiri, orang lain atau korporasi yaitu memperkaya Roc Oil Company (ROC, Ltd), sehingga merugikan keuangan negara sebesar Rp568,066 miliar.

Penuntut umum mendakwa Karen melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 juncto Pasal 18 ayat (1) huruf b UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto  Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Tags:

Berita Terkait