Kuasa Hukum Karen Agustiawan Gunakan Konsep Business Judgment Rule dalam Nota Keberatan
Utama

Kuasa Hukum Karen Agustiawan Gunakan Konsep Business Judgment Rule dalam Nota Keberatan

Setidaknya ada tiga hal yang dipermasalahkan kuasa hukum: perbuatan terdakwa adalah aksi korporasi, tidak ada mens rea, dan penghitungan kerugian keuangan negara.

Aji Prasetyo
Bacaan 2 Menit

"Di dalam surat dakwaan, Penuntut Umum misalnya tidak pernah menguraikan adanya tindakan penyuapan baik suap aktif maupun suap pasif, penggelembungan harga maupun adanya persekongkolan baik berupa kolusi atau nepotisme antara Anzon Australia Pty. Limited dan atau ROC Oil Company Limited Australia atau siapapun dengan Terdakwa Karen Agustiawan. Penuntut Umum juga tidak pernah menguraikan keuntungan-keuntungan pribadi yang diperoleh Terdakwa Karen Agustiawan, baik keuntungan ekonomis maupun non ekonomis, dengan adanya dugaan perbuatan tindak pidana korupsi," pungkasnya.

Tanpa adanya uraian tentang kesalahan atau niat jahat/sikap kalbu tercela tersebut, maka sebenarnya jika benar kerugian keuangan negara tersebut telah timbul,  kata Soesilo, maka kliennya dan direksi PT Pertamina (Persero) yang lain tidak dapat didakwa melakukan tindak pidana korupsi. Sebab, Direksi PT Pertamia telah mendapatkan release and discharge dari pemegang saham di dalam Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan PT Pertamina (Persero). Dengan adanya release and discharge atau volledig acquit et de charge” (pembebasan dan pelunasan sepenuhnya) diartikan, bahwa direksi dinyatakan “to clear (a person) of a criminal charge”. Hal ini berarti, dengan mendapatkan vollediq acquit et de charge, maka direksi dibebaskan dari tanggung jawab, tugas atau kewajiban atas kegiatan yang telah dilaksanakan.

"Konsekuensinya, maka Direksi tidak dapat dituntut bertanggung-jawab dalam hal terjadinya kerugian yang diderita perseroan. Pada saat mengambil keputusan, Direksi dianggap telah melakukannya dengan pertimbangan yang matang, iktikad baik dan penuh tanggung jawab," tuturnya.

Unsur kerugian negara

Dalam surat dakwaan penuntut umum beranggapan akibat perbuatan korupsi yang dilakukan Karen bersama sejumlah direksi Pertamina, mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp568,066 miliar. Kalkulasi kerugian didasarkan pada Laporan Perhitungan Keuangan Negara dari Kantor Akuntan Publik (KAP) Drs. Soewarno, Ak. No. 032/LAI/PPD/KAP.SW/XII/2017, tanggal 6 Desember 2017. Nama akuntan tertera dalam surat dakwaan.

Sebelum masuk ranah kewenangan dalam menentukan kerugian keuangan negara, Soesilo mempertanyakan materi laporan yang disampaikan KAP dimaksud. Sebab dalam laporan tersebut tidak pernah menyatakan sebagai laporan perhitungan keuangan negara.

(Baca juga: IAPI Keberatan Sanksi Pidana Bagi Akuntan Publik).

Soesilo berpandangan laporan KAP tersebut merupakan Laporan Akuntan Independen atas Penerapan Prosedur yang Disepakati. Laporan tersebut menyatakan bahwa Perikatan untuk Menerapkan Prosedur yang Disepakati dilaksanakan berdasarkan standar yang ditetapkan oleh Institut Akuntan Publik Indonesia (IAPI).

"Laporan ini dimaksudkan semata-mata untuk digunakan oleh Kajaksaan Agung Republik Indonesia, dalam rangka memberi bantuan sebagai Saksi Ahli dalam Persidangan dan harus tidak digunakan oleh mereka yang tidak menyepakati prosedur tersebut dan tidak bertanggung jawab atas kecukupan prosedur untuk tujuan mereka," kata Soesilo mengutip paragraf terakhir laporan yang dimaksud.

Halaman Selanjutnya:
Tags:

Berita Terkait