Kuasa Hukum Karen Agustiawan Gunakan Konsep Business Judgment Rule dalam Nota Keberatan
Utama

Kuasa Hukum Karen Agustiawan Gunakan Konsep Business Judgment Rule dalam Nota Keberatan

Setidaknya ada tiga hal yang dipermasalahkan kuasa hukum: perbuatan terdakwa adalah aksi korporasi, tidak ada mens rea, dan penghitungan kerugian keuangan negara.

Aji Prasetyo
Bacaan 2 Menit

Selain itu, di dalam surat pengantar dari laporan akuntan tersebut pada paragraf pertama juga disebutkan bahwa laporan KAP dibuat dalam rangka memberikan bantuan sebagai Saksi Ahli kepada Kejaksaan Agung R.I. sesuai Surat Kejaksaan Agung No. B-1983/Fd.1/09/2017 tanggal 20 September 2017.

"Padahal, menurut ketentuan Pasal 120 ayat (1) KUHAP, yang dimaksud Ahli adalah orang yang memberikan pendapat. Jika mengacu pada ketentuan Pasal 120 ayat (1) KUHAP dan laporan yang disampaikan oleh KAP Drs. Soewarno, Ak., Akuntan Publik yang melaksanakan Perikatan Atas Prosedur Yang Disepakati tidak dapat dijadikan Ahli dengan mendasarkan pada Laporan Akuntan Independen atas Penerapan Prosedur Yang Disepakati Nomor : 032/LAI/PPD/KAP.SW/XII/2017, tanggal 6 Desember 2017 karena di dalam pelaksanaan Perikatan Dengan Prosedur Yang Disepakati, Akuntan Publik tersebut tidak dapat memberikan pendapat," pungkasnya.

Kemudian mengenai kewenangan dalam menyatakan kerugian keuangan negara. Dalam Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara (UU Nomor 15 Tahun 2004), Pasal 2 ayat (2) juncto Pasal 3 ayat (1) disebutkan, bahwa yang melakukan pemeriksaan atas pengelolaan keuangan negera adalah Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

"Di dalam Pasal 3 ayat (2) undang-undang tersebut diatur, bahwa dalam hal pemeriksaan dilaksanakan oleh akuntan publik berdasarkan ketentuan undang-undang, laporan hasil pemeriksaan tersebut wajib disampaikan kepada BPK dan dipublikasikan. Pemeriksaan terhadap pengelolaan keuangan negara juga harus menggunakan standar pemeriksaan yang disusum oleh BPK," terangnya.

Selanjutnya di dalam butir 6 Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) No. 4 Tahun 2016 tentang Pemberlakuan Rumusan Hukum Hasil Pleno Kamar Mahkamah Agung sebagai Pedoman Pelaksanaan Tugas Bagi Pengadilan juga diatur bahwa instansi yang berwenang menyatakan ada tidaknya kerugian keuangan negara adalah Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang memiliki kewenangan konstitusional.

Sedangkan instansi lainnya seperti Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) atau Inspektorat/Satuan Kerja Perangkat Daerah atau Kantor Akuntan Publik tetap berwenang melakukan pemeriksaan dan audit pengelolaan keuangan negara, namun tidak berwenang menyatakan atau men-declare adanya kerugian keuangan negara.

Menurut Soesilo, hingga saat ini BPK belum pernah mengeluarkan pernyataan atau men-declare bahwa dalam investasi PT Pertamina (Persero) berupa Participating Interest di Blok Basker Manta Gummy (BMG) Australia Tahun 2009 telah timbul adanya kerugian negara. Selain itu, di dalam investasi yang sama di tahun 2009, BPK telah melakukan pemeriksaan dan telah mengeluarkan laporan pemeriksaannya.

Halaman Selanjutnya:
Tags:

Berita Terkait