KPU Kaji Dua Putusan MK Soal Syarat Pencalonan Calon Kepala Daerah
Terbaru

KPU Kaji Dua Putusan MK Soal Syarat Pencalonan Calon Kepala Daerah

KPU akan melakukan konsultasi dengan DPR dan pemerintah terkait dengan Putusan Mahkamah Konstitusi tersebut.

M. Agus Yozami
Bacaan 3 Menit

Dia menilai putusan MK tersebut merupakan terobosan yang luar biasa dalam upaya menciptakan pemilu yang lebih demokratis dalam berbagai aspek.

Putusan tersebut, lanjut dia, juga meminimalkan kemungkinan calon yang berkontestasi pada pilkada menghadapi kotak kosong sehingga Pilkada 2024 akan lebih akuntabel dan demokratis.

Dia pun mendorong agar Komisi Pemilihan Umum (KPU) segera menyiapkan rancangan peraturan KPU (PKPU) guna menyesuaikan dengan putusan MK tersebut, dan setelahnya melakukan konsultasi dengan Komisi II DPR RI.

Terkait hal tersebut, dia mengatakan bahwa Komisi II DPR mengagendakan rapat konsinyering dengan KPU pada akhir pekan ini, yang di dalamnya akan membahas pula soal putusan MK soal pengubahan ambang pencalonan kepala daerah.

"Kami di Komisi II siap mengadakan rapat dengan KPU dan pemerintah dalam rangka merubah PKPU. Insyaalah hari Sabtu 24 Agustus, Komisi II sudah mengagendakan konsinyering dengan KPU membahas PKPU tentang logistik pemilu. Kita akan langsung membahas putusan MK terbaru ini," kata dia.

Tags:

Berita Terkait