KPU Kaji Dua Putusan MK Soal Syarat Pencalonan Calon Kepala Daerah
Terbaru

KPU Kaji Dua Putusan MK Soal Syarat Pencalonan Calon Kepala Daerah

KPU akan melakukan konsultasi dengan DPR dan pemerintah terkait dengan Putusan Mahkamah Konstitusi tersebut.

M. Agus Yozami
Bacaan 3 Menit
Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI mengadakan konferensi pers terkait dua Putusan Mahkamah Konstitusi soal persyaratan pencalonan calon kepala daerah, Selasa (20/8). Foto: KPU
Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI mengadakan konferensi pers terkait dua Putusan Mahkamah Konstitusi soal persyaratan pencalonan calon kepala daerah, Selasa (20/8). Foto: KPU

Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI mengkaji dua Putusan Mahkamah Konstitusi terkait persyaratan pencalonan calon kepala daerah. Ketua KPU RI Mochammad Afifuddin mengatakan bahwa keputusan tersebut diambil mengingat kedudukan Putusan MK adalah segera berlaku tanpa mengubah undang-undang.

"Kami akan mengkaji lebih detail lagi salinan Putusan Mahkamah Konstitusi tersebut, lebih komprehensif lagi untuk memahami secara utuh persyaratan calon kepala daerah yang konstitusional pasca-Putusan Mahkamah Konstitusi," kata Afifuddin dikutip dari Antara, Selasa (20/8).

Dua putusan yang dimaksud Afif adalah Putusan MK Nomor 60/PUU-XXII/2024 yang mengubah ambang batas pencalonan calon kepala dan wakil kepala daerah di pilkada, serta Putusan MK Nomor 70/PUU-XXII/2024 mengenai syarat usia calon kepala daerah yang diambil saat penetapan oleh KPU.

Baca Juga:

"Kedua, kami akan melakukan konsultasi dengan DPR dan pemerintah dalam Rapat Dengar Pendapat terkait dengan Putusan Mahkamah Konstitusi tersebut, dan segera kami akan bersurat resmi ke Komisi II atau DPR," ujarnya.

Selanjutnya, ia mengatakan bahwa pihaknya akan menyosialisasikan dua Putusan MK tersebut kepada partai politik.

"Keempat, tentu kami akan melakukan langkah-langkah lainnya yang diperlukan dalam rangka menindaklanjuti Putusan Mahkamah Konstitusi sebelum tahapan pendaftaran calon kepala daerah dilaksanakan, termasuk melakukan perubahan Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2024 sesuai dengan mekanisme pembentukan peraturan perundang-undangan," jelasnya.

PKPU 8/2024 mengatur tentang pencalonan gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, serta wali kota dan wakil wali kota.

Afif juga menyampaikan konsultasi akan dilakukan dengan memperhatikan tahapan dan jadwal Pilkada 2024 sebagaimana tertera dalam Peraturan KPU Nomor 2 Tahun 2024 tentang Tahapan dan Jadwal Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tahun 2024.

"Artinya, KPU sebagaimana yang sudah-sudah akan melakukan langkah-langkah yang memang sudah seharusnya kami lakukan, konsultasi, membahas dengan para pihak untuk kemudian mengkaji Putusan Mahkamah Konstitusi yang memang dibacakan beberapa hari menjelang masa pendaftaran calon kepala daerah akan segera dimulai.

Diketahui, masa pendaftaran calon kepala dan wakil kepala daerah dimulai pada 27-29 Agustus 2024.

Buka Kesempatan

Sementara, anggota Komisi II DPR RI Guspardi Gaus menilai putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mengubah ambang batas pencalonan kepala daerah membuka kesempatan lebih besar bagi partai dan pasangan calon (paslon) untuk ikut berkontestasi pada pilkada.

"Paslon yang akan bertarung tentunya akan lebih banyak, dan masyarakat juga mempunyai ruang aspirasi dan pilihan yang lebih beragam dalam menentukan pilihannya untuk memilih calon kepala daerah," kata Guspardi dalam keterangan persnya.

Sebab, kata dia, selama ini ambang batas pengajuan pasangan calon pada pilkada sebesar 20 persen, namun putusan MK terbaru mengubahnya menjadi mulai dari 6,5 persen hingga 10 persen yang diklasifikasikan berdasarkan jumlah Daftar Pemilih Tetap (DPT) masing-masing provinsi dan kabupaten/kota di seluruh Indonesia.

"Putusan MK yang di keluarkan pada hari Selasa 20 Agustus 2024 ini, menegaskan bahwa partai politik atau gabungan partai politik bisa mengusung paslon dalam pemilihan kepala daerah tingkat provinsi sampai kabupaten dan kota didasarkan persentase dari jumlah daftar pemilih tetap," tuturnya.

Dia menilai putusan MK tersebut merupakan terobosan yang luar biasa dalam upaya menciptakan pemilu yang lebih demokratis dalam berbagai aspek.

Putusan tersebut, lanjut dia, juga meminimalkan kemungkinan calon yang berkontestasi pada pilkada menghadapi kotak kosong sehingga Pilkada 2024 akan lebih akuntabel dan demokratis.

Dia pun mendorong agar Komisi Pemilihan Umum (KPU) segera menyiapkan rancangan peraturan KPU (PKPU) guna menyesuaikan dengan putusan MK tersebut, dan setelahnya melakukan konsultasi dengan Komisi II DPR RI.

Terkait hal tersebut, dia mengatakan bahwa Komisi II DPR mengagendakan rapat konsinyering dengan KPU pada akhir pekan ini, yang di dalamnya akan membahas pula soal putusan MK soal pengubahan ambang pencalonan kepala daerah.

"Kami di Komisi II siap mengadakan rapat dengan KPU dan pemerintah dalam rangka merubah PKPU. Insyaalah hari Sabtu 24 Agustus, Komisi II sudah mengagendakan konsinyering dengan KPU membahas PKPU tentang logistik pemilu. Kita akan langsung membahas putusan MK terbaru ini," kata dia.

Tags:

Berita Terkait