KPU Kaji Dua Putusan MK Soal Syarat Pencalonan Calon Kepala Daerah
Terbaru

KPU Kaji Dua Putusan MK Soal Syarat Pencalonan Calon Kepala Daerah

KPU akan melakukan konsultasi dengan DPR dan pemerintah terkait dengan Putusan Mahkamah Konstitusi tersebut.

M. Agus Yozami
Bacaan 3 Menit
Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI mengadakan konferensi pers terkait dua Putusan Mahkamah Konstitusi soal persyaratan pencalonan calon kepala daerah, Selasa (20/8). Foto: KPU
Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI mengadakan konferensi pers terkait dua Putusan Mahkamah Konstitusi soal persyaratan pencalonan calon kepala daerah, Selasa (20/8). Foto: KPU

Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI mengkaji dua Putusan Mahkamah Konstitusi terkait persyaratan pencalonan calon kepala daerah. Ketua KPU RI Mochammad Afifuddin mengatakan bahwa keputusan tersebut diambil mengingat kedudukan Putusan MK adalah segera berlaku tanpa mengubah undang-undang.

"Kami akan mengkaji lebih detail lagi salinan Putusan Mahkamah Konstitusi tersebut, lebih komprehensif lagi untuk memahami secara utuh persyaratan calon kepala daerah yang konstitusional pasca-Putusan Mahkamah Konstitusi," kata Afifuddin dikutip dari Antara, Selasa (20/8).

Dua putusan yang dimaksud Afif adalah Putusan MK Nomor 60/PUU-XXII/2024 yang mengubah ambang batas pencalonan calon kepala dan wakil kepala daerah di pilkada, serta Putusan MK Nomor 70/PUU-XXII/2024 mengenai syarat usia calon kepala daerah yang diambil saat penetapan oleh KPU.

Baca Juga:

"Kedua, kami akan melakukan konsultasi dengan DPR dan pemerintah dalam Rapat Dengar Pendapat terkait dengan Putusan Mahkamah Konstitusi tersebut, dan segera kami akan bersurat resmi ke Komisi II atau DPR," ujarnya.

Selanjutnya, ia mengatakan bahwa pihaknya akan menyosialisasikan dua Putusan MK tersebut kepada partai politik.

"Keempat, tentu kami akan melakukan langkah-langkah lainnya yang diperlukan dalam rangka menindaklanjuti Putusan Mahkamah Konstitusi sebelum tahapan pendaftaran calon kepala daerah dilaksanakan, termasuk melakukan perubahan Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2024 sesuai dengan mekanisme pembentukan peraturan perundang-undangan," jelasnya.

Tags:

Berita Terkait