KPU Kaji Dua Putusan MK Soal Syarat Pencalonan Calon Kepala Daerah
Terbaru

KPU Kaji Dua Putusan MK Soal Syarat Pencalonan Calon Kepala Daerah

KPU akan melakukan konsultasi dengan DPR dan pemerintah terkait dengan Putusan Mahkamah Konstitusi tersebut.

M. Agus Yozami
Bacaan 3 Menit

PKPU 8/2024 mengatur tentang pencalonan gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, serta wali kota dan wakil wali kota.

Afif juga menyampaikan konsultasi akan dilakukan dengan memperhatikan tahapan dan jadwal Pilkada 2024 sebagaimana tertera dalam Peraturan KPU Nomor 2 Tahun 2024 tentang Tahapan dan Jadwal Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tahun 2024.

"Artinya, KPU sebagaimana yang sudah-sudah akan melakukan langkah-langkah yang memang sudah seharusnya kami lakukan, konsultasi, membahas dengan para pihak untuk kemudian mengkaji Putusan Mahkamah Konstitusi yang memang dibacakan beberapa hari menjelang masa pendaftaran calon kepala daerah akan segera dimulai.

Diketahui, masa pendaftaran calon kepala dan wakil kepala daerah dimulai pada 27-29 Agustus 2024.

Buka Kesempatan

Sementara, anggota Komisi II DPR RI Guspardi Gaus menilai putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mengubah ambang batas pencalonan kepala daerah membuka kesempatan lebih besar bagi partai dan pasangan calon (paslon) untuk ikut berkontestasi pada pilkada.

"Paslon yang akan bertarung tentunya akan lebih banyak, dan masyarakat juga mempunyai ruang aspirasi dan pilihan yang lebih beragam dalam menentukan pilihannya untuk memilih calon kepala daerah," kata Guspardi dalam keterangan persnya.

Sebab, kata dia, selama ini ambang batas pengajuan pasangan calon pada pilkada sebesar 20 persen, namun putusan MK terbaru mengubahnya menjadi mulai dari 6,5 persen hingga 10 persen yang diklasifikasikan berdasarkan jumlah Daftar Pemilih Tetap (DPT) masing-masing provinsi dan kabupaten/kota di seluruh Indonesia.

"Putusan MK yang di keluarkan pada hari Selasa 20 Agustus 2024 ini, menegaskan bahwa partai politik atau gabungan partai politik bisa mengusung paslon dalam pemilihan kepala daerah tingkat provinsi sampai kabupaten dan kota didasarkan persentase dari jumlah daftar pemilih tetap," tuturnya.

Halaman Selanjutnya:
Tags:

Berita Terkait