KPK : Kasus Century Sarat Penyalahgunaan Wewenang
Berita

KPK : Kasus Century Sarat Penyalahgunaan Wewenang

KPK janjikan salah satu tersangka didakwa akhir tahun 2013.

RFQ
Bacaan 2 Menit
KPK : Kasus Century Sarat Penyalahgunaan Wewenang
Hukumonline

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)menilai ada penyalahgunaan wewenang di dewan gubernur Bank Indonesia terkait pengucuran dana talangan Rp6,7 triliun pada PT Bank Century Tbk. Dana dalam bentuk Fasilitas Pinjaman Jangka Pendek (FPJP) mengalir setelah Bank Century ditetapkan sebagai bank gagal.

“Ini bukan gratifikasi, ini merupakan penyalahgunaan kewenangan,” ujar Abraham Samad dalam rapat dengan Tim Pengawas (Timwas) Century di Gedung DPR, Rabu (11/9).

Dalam rapat Timwas, Abraham Samad enggan merinci penyalahgunaan wewenang yang ditemukan KPK. Menurutnya, dalam rapat tertutup dengan Timwas pada 10 Juli 2013, KPK sudah mengngkap konstruksi hukum secara gamblang.

Meski demikian, lanjutnya, KPK terus mendalami kasus tersebut dengan melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi. Berdasarkan catatan KPK, kata Samad, sedikitnya 57 orang telah diperiksa sebanyak 122 kali. “Tidak mungkin kita beberkan di dalam rapat terbuka ini. Konstruksi hukumnya kita tetap berpegang pada rapat tertutup tanggal 10 Juli 2013 dengan Timwas, “ ujarnya.

Samad menyampaikan, penyidik KPK juga telah memeriksa dua orang dari pihak Lembaga Penjamin Simpanan (LPS). Soal belum adanya kemajuan signifikan pasca penetapan dua tersangka Budi Mulya dan Siti Ch Fadjriyah,  Samad menegaskan terus mendalami saksi lain.

Budi Mulya eks Deputi Bidang Pengelolaan Moneter, Devisa dan KPW, sedangkan Siti Ch Fadjriyah, eks Deputi Bidang Pengawasan Bank Umum dan Bank Syariah BI. “Semua informasi dan fakta bukti masih kita dalami. Kita uraikan dan jelaskan semua pada rapat 10 Juli. Kita juga belum periksa Budi Mulya, biar saja dan awasi kita terus Insya Allah kita on the track,” ujarnya.

Wakil Ketua KPK Zulkarnain menyatakan progres penanganan kasus Century sebesar 60 persen sudah naik ketahap penyidikan.Pendalaman pemeriksaan terus dilakukan hingga berulang kali terhadap setiap saksi.Ia menegaskan berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap sejumlah saksi ternyata saling menguatkan satu sama lain secara aturan hukum. “Tapi kita tidak bisa menjelaskan detail,” dalihnya.

Dikatakan Zulkarnain, pihaknya menargetkan pada akhir tahun 2013, Budi Mulya sudah dapat disidangkan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi. Harapan itu tentunya sejalan dengan proses penyidikan yang masih terus berjalan. Yang pasti, rencana dakwaan khusus Budi Mulya sudah dapat dipersiapkan.

“Kalau menjelang akhir tahun bisa kita tuntaskan (Budi Mulya disidangkan, red). Tanpa dikawal pun kami tidak luntur, karena ini beban kita juga,” ujarnya.

Anggota Timwas Century, Indra justru mengkritik. Menurutnya, laporan KPK belum menunjukan hasil signifikan. Menurutnya sejak naik ke tingkat penyidikan, perkembangan kasus tersebut hanya dua orang yang ditetapkan sebagai tersangka. Padahal pada saat pengambilan keputusan FPJP dilakukan secara kolektif kolegial oleh dewan gubernur BI.

“Posisi kasus ini masih tetap stagnan. Saya khawatir laporan Timwas 2013 sama dengan tahun 2012. Lalu apa prestasi, belum ada,” ujar anggota Komisi IX itu.

Anggota Timwas lainnya Ahmad Yani menambahkan penanganan kasus Century semestinya dibuat sederhana. Pasalnya seluruh dokumen hasil sitaan dari Gedung BI dan keterangan sejumlah saksi sudah dikantongi KPK. Yani berharap KPK tidak hanya menetapkan dua tersangka, tetapi pihak lain yang diduga terlibat kuat harus dimintakan pertanggungjawaban hukum.

“Kita menunggu, kapan KPK menetapkan tersangka mantan dewan gubernur lainnya. Kalau hanya Budi Mulya sama saja KPK berbuat zalim,” ujar anggota Komisi III itu.

Mananggapi Indra dan Yani, Ketua KPK meminta masyarakat termasuk Timwas agar tidak meragukan kinerja KPK dalam menangani kasus Century. Menurutnya, dalam kasus Hambalang, KPK awalnya menetapkan pelaku di tingkat bawah. Namun KPK ujungnya menetapkan Menpora Andi Alfian Malarangeng kala itu –kini sudah berstatus tersangka-.

“Saya rasa tidak perlu ada keragua-raguan kita tidak hanya menetapkan Budi Mulya. Kita butuh waktu dan doakan saja kita bongkar kasus Century ini bisa gamblang,” pungkasnya.

Tags:

Berita Terkait