Ketua MK Arief Hidayat: Tidak Pernah DPR atau Partai Menitip-Nitip
Jelang Pilkada Serentak 2018

Ketua MK Arief Hidayat: Tidak Pernah DPR atau Partai Menitip-Nitip

Ketua MK Arief Hidayat pastikan MK netral. Untuk menjaga integritas, Arief mengaku sesama hakim MK sudah saling mengingatkan.

Novrieza Rahmi
Bacaan 2 Menit

Semua peraturan atau produk hukum yang mengatur Pilkada itu harus diterapkan secara konsisten. Kalau tidak konsisten, yang satu diperlakukan, ada diskriminasi perlakuan itu bisa menimbulkan persoalan. Setiap persoalan atau masalah yang timbul, itu diselesaikan melalui tahapan-tahapan yang sudah ditentukan oleh politik hukumnya UU Pilkada. Misalnya, kalau ada penyelenggara yang tidak netral, penyelenggara yang tidak firm, itu kan bisa dlaporkan di DKPP, penyelesaian di sana.

 

Terus, kalau ada money politic, itu diselesaikan melalui Sentra Gakumdu (Penegakan Hukum Terpadu). Kalau ada masalah sengketa mengenai pencalonan, itu diselesaikan melalui Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). Kalau semuanya bisa diselesaikan di situ, maka sebetulnya MK bukan "keranjang sampah". Tidak setiap persoalan masuk ke MK.

 

MK dibatasi oleh UU. Kita ada Pasal 158 (UU Pilkada). Perkara perselisihan hasil yang signifikan menurut pasal 158 lah yang bisa menjadi perkara di sini.

 

Apa MK selama ini merasa menjadi "keranjang sampah"?

Sebelumnya. Kalau dua pilkada yang lalu sudah tidak. Tapi, itupun masih ada yang seperti seperti "keranjang sampah". Mereka masih menganggap begitu. Sebab, ada budaya begini, lebih baik dikalahkan MK dari pada kalah di lapangan. Itu kultur lho. Ada kultur yang begitu. Mereka (merasa) lebih terhormat kalau dikalahkan oleh MK.

 

Padahal, sebetulnya tidak begitu. Kalah di lapangan, mengakui secara gentle bahwa siap kalah dan siap menang itu harus mulai ditumbuhkan dalam negara demokrasi yang berdasarkan hukum.

 

Sejauh mana persiapan vicon di 43 perguruan tinggi?

Semuanya sudah tertata. Kami kemudian ngecek kesiapan masing-masing. Di pertengahan bulan Februari kami akan bertemu bertemu seluruh pengelola vikon yang dikoordinasikan oleh dekan masing-masing fakultas. Nanti akan bertemu di Jakarta untuk mengecek persoalan itu dan nanti tenaga lapangan kita juga akan mengecek satu-satu ke daerah-daerah itu.

 

Jadi, itulah yang kita sebut MK sebaga lembaga peradilan yang modern. Jadi, tidak harus selalu datang ke sini (Jakarta), tapi bisa dilakukan keterangannya di sana dan disumpah juga melalui vicon. (Keterangan dan sumpah melalui vicon) Absah, tidak ada masalah. Kan MK bisa menggunakan teknologi itu, tidak ada masalah. Selama ini juga sudah kita terapkan. Ini ciri peradilan modern.

Halaman Selanjutnya:
Tags:

Berita Terkait