Ketua MK Arief Hidayat: Tidak Pernah DPR atau Partai Menitip-Nitip
Jelang Pilkada Serentak 2018

Ketua MK Arief Hidayat: Tidak Pernah DPR atau Partai Menitip-Nitip

Ketua MK Arief Hidayat pastikan MK netral. Untuk menjaga integritas, Arief mengaku sesama hakim MK sudah saling mengingatkan.

Novrieza Rahmi
Bacaan 2 Menit

 

Bagaimana persiapan MK menjelang Pilkada serentak 2018?

Kami sudah menyiapkan perbaikan, aturan-aturannya Peraturan Mahkamah Konstitusi (PMK) No.5 Tahun 2017 (tentang Pedoman Beracara dalam Perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota) dan PMK No.8 Tahun 2017 (Tentang Pedoman Penyusunan Permohonan Pemohon, Jawaban Termohon, dan Keterangan Pihak Terkait Dalam Perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota). Itu penyempurnaan PMK penangan Pilkada (sebelumnya).

 

Kemudian, kami sudah menyiapkan sumber dayanya dan melakukan perbaikan-perbaikan dari sisi dukungan sumber daya kepada penanganan perkara. Yang ketiga, kami mensosialisasikan PMK itu kepada seluruh stakeholder. Ini sudah tiga angkatan. Dua angkatan yang sebentar lagi memasuki tiga angkatan kepada para kuasa hukum, para anggota advokat, pengacara yang sering beracara di sini.

 

(Baca Juga: Ini Larangan dan Sanksi Bagi PNS yang Terlibat Politik Praktis)

 

Nanti kami mengundang KPU, Bawaslu dalam rapat sosialisasi PMK. Sosialisasi juga akan kami lakukan kepada partai politik dan para calon. Itu persiapan-persiapan yang dilakukan (MK). Pada pertengahan bulan ini (Februari), kami akan mengadakan pertemuan kepada para penyelenggara vicon (video conference) yang berada di 43 perguruan tinggi di Indonesia. Itu kami siapkan supaya vicon bisa mendukung penanganan persidangan perkara (sengketa Pilkada). Kami harapkan tidak perlu para pihak, artinya saksi-saksi didatangkan ke Jakarta. Cukup bisa keterangannya melalui vicon.

 

Jadi, itu dalam rangka peradilan yang murah dan cepat. Kalau harus memanggil ke Jakarta, biaya mahal. Makanya, kami membantu para konstentan untuk tidak perlu bersusah payah menghadirkan saksi dan ahli ke sini. Silakan melalui vicon yang ada di 43 perguruan tinggi. Kami nanti mau memanggil mereka untuk kami adakan rapat koordinasi.

 

Persiapan lainnya?

Kita berencana mengadakan koordinasi dengan Polri sebagai lembaga yang mendukung keamanan. Keamanannya baik secara fisik yang ada di gedung MK ini, maupun tempat-tempat vicon. Nanti, kalau di sana banyak saksi, massa juga berkumpul. Nah, nanti kami meminta kepada aparat kepolisian untuk juga ikut menjaga mengamankan tempat vicon-vicon itu. Sebab, bisa terjadi nanti di sana pertemuan antara para pendukung. Itu kan sangat rawan, harus kita antisipasi.

 

Kami harapkan semua komponen yang menangani sukses dan tidaknya Pilkada, seluruh stakeholder, mempunyai persepsi yang sama. Sukses atau tidaknya itu (bergantung) pertama pada penyelenggara itu harus netral. Artinya, KPU-nya harus netral, KPU itu artinya KPU nasional sampai KPU di tingkat tempat pemungutan suara (TPS) ya. Bawaslu sampai ke pengawas lapangan di TPS juga harus netral. Kemudian, Polri, TNI (Tentara Nasional Indonesia) sebagai lembaga yang menjaga keamanan dan ketertiban harus netral, Aparatur Sipil Negara (ASN)-nya, pegawai negeri sipil juga harus netral.

 

Bagaimana dengan konsistensi penerapan aturan-aturan Pilkada, seperti penetapan Pasal 157 dan 158 UU Pilkada?

Halaman Selanjutnya:
Tags:

Berita Terkait