Ketidakjelasan Kriteria Penodaan Agama dalam Pasal 156 huruf a KUHP: Quo Vadis Lex Certa?
Kolom

Ketidakjelasan Kriteria Penodaan Agama dalam Pasal 156 huruf a KUHP: Quo Vadis Lex Certa?

Ketidakjelasan tersebut akan membuka peluang terjadinya multitafsir dan interpretasi-interpretasi subjektif masing-masing pihak dan ini tentu akan sangat berbahaya.

Bacaan 2 Menit

 

Terkait Rancangan KUHP yang proses pembahasannya tengah bergulir, Pemerintah dan DPR perlu mempertimbangkan kembali perumusan delik pasal ini di dalam Rancangan karena pada praktiknya ketidakjelasan kriteria penodaan agama yang jelas-jelas bertentangan dengan prinsip lex certa ini sangat rentan digunakan untuk mengkriminalisasi.

 

*)Nefa Claudia Meliala adalah Pengajar Hukum Pidana pada Fakultas Hukum Universitas Katolik Parahyangan Bandung

 

Catatan Redaksi:

Artikel Kolom ini adalah tulisan pribadi Penulis, isinya tidak mewakili pandangan Redaksi Hukumonline

Tags:

Berita Terkait