Terkait Rancangan KUHP yang proses pembahasannya tengah bergulir, Pemerintah dan DPR perlu mempertimbangkan kembali perumusan delik pasal ini di dalam Rancangan karena pada praktiknya ketidakjelasan kriteria penodaan agama yang jelas-jelas bertentangan dengan prinsip lex certa ini sangat rentan digunakan untuk mengkriminalisasi.
*)Nefa Claudia Meliala adalah Pengajar Hukum Pidana pada Fakultas Hukum Universitas Katolik Parahyangan Bandung
Catatan Redaksi: Artikel Kolom ini adalah tulisan pribadi Penulis, isinya tidak mewakili pandangan Redaksi Hukumonline |