Memang betul, kata Ricardo, ketika negara dipersatukan oleh kepentingan politik maka akan berujung pada perbincangan soal kedaulatan (sovereignity), tetapi jika sudah disambung dengan kebutuhan ekonomi maka faktor ‘kebutuhan’ menjadi hal yang tak bisa terelakkan.
“Di sinilah lawyer harus ambil bagian sebagai garda terdepan untuk memahami seluruh aspek perkembangan hukum perdata internasional, sehingga dapat menyelesaikan perkara maupun mengawal pelaku usaha dalam menjalankan bisnis, menjadi mitra strategis pemerintah untuk memperbaiki pertumbuhan hukum, karena advokat juga bagian dari pertumbuhan hukum,” jelas Ricardo.