Keran Investasi Dibuka, Lawyer Domestik Pasang Badan Lindungi Kepentingan Nasional
Pojok PERADI

Keran Investasi Dibuka, Lawyer Domestik Pasang Badan Lindungi Kepentingan Nasional

Untuk mendongkrak kualitas lawyer domestik di mata Internasional, Peradi bekerjasama dengan International Bar Association (IBA) menggelar konferensi internasional bertajuk The Fundamentals of the International Legal Business Practice.

Hamalatul Qur'ani
Bacaan 2 Menit
Peradi mengelar pertemuan dan seminar advokat sedunia yang bertujuan meningkatkan pengetahuan dalam berbagai permasalahan hukum di dunia internasional serta membangun jaringan antara advokat Indonesia dan advokat luar negeri. Foto: RES
Peradi mengelar pertemuan dan seminar advokat sedunia yang bertujuan meningkatkan pengetahuan dalam berbagai permasalahan hukum di dunia internasional serta membangun jaringan antara advokat Indonesia dan advokat luar negeri. Foto: RES

Akan sangat naif ketika suatu negara membuka keran investasi selebar-lebarnya terhadap asing, namun tidak mempersiapkan perlindungan atas kepentingan nasional dengan betul-betul matang. Tentu saja perlindungan ini tidak bisa hanya dilakukan oleh pemerintah saja. Lawyer sebagai ujung tombak yang memberikan legal services terhadap investasi asing yang masuk sekaligus sebagai pengawal investasi Indonesia dalam menjamah negara lain juga perlu mempersiapkan diri.

 

Untuk mendongkrak kualitas lawyer domestik di mata Internasional, Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) bekerjasama dengan International Bar Association (IBA) menggelar konferensi internasional bertajuk The Fundamentals of the International Legal Business Practice di Grand Hyatt, di Jakarta, (3/8). Sebagai informasi, Konferensi serupa akan diadakan pula secara bergilir di berbagai negara dunia seperti Roma, Italia, Kazakhstan, London, Prague dan lainnya.

 

Bendahara International Bar Association (IBA), Petter Bartlett, menyambut baik ajakan Peradi untuk menjalin kerjasama dengan IBA. Bartlett berharap kerjasama ini dapat meningkatkan pengalaman serta memperluas networking lawyer Indonesia dengan lawyer Internasional yang terjaring dalam jaringan IBA. Sekadar informasi, terdapat lebih dari 80,000 individual lawyer yang tersebar di 170 negara tergabung dalam organisasi ini.

 

“Sekitar 200 lebih organisasi advokat serta komunitas hukum dari berbagai yurisdiksi dunia yang tergabung dalam organisasi ini, jelas akan menjadi langkah strategis bagi para lawyer untuk bergabung, menjalin networking dan saling bertukar informasi terkait perkembangan hukum di berbagai negara,” kata Bartlett, Jumat (3/8).

 

Ketua DPN Peradi Fauzi Hasibuan mengatakan adapun target yang disasar melalui kerjasama dengan IBA ini, diharapkan lawyer Indonesia ke depan dapat menjadi leader lawyer dalam skup Internasional,setidaknya di kawasan ASEAN. Kerjasama dengan IBA, kata Fauzi, merupakan perwujudan keseriusan Peradi dalam membangun kualitas kadernya sekaligus untuk menyambung jaringan ke sistem internasional itu.

 

(Baca Juga: Advokat Indonesia di Tengah Perkembangan Hukum Bisnis Internasional)

 

Tak bisa dipungkiri, kata Fauzi, Keberadaan hukum di suatu negara memang berhubungan erat dengan keadaulatan negara dan advokat sebagai penjaga hukum itulah yang menjadi garda terdepan pembela kedaulatan.

 

“Untuk itu advokat Indonesia diharapkan memiliki kualitas internasional dan bahkan dapat menjadi leader lawyer di Asia Tenggara. Soal kapan realisasi pencapaiannya ini adalah soal lain, yang penting upaya sudah kita lakukan,” tukas Fauzi.

 

Dirjen Hukum dan Perjanjian Internasional Kementerian Luar Negeri, Damos Dumoli Agusman, menegaskan keseriusan pemerintah untuk ambil bagian dalam berbagai bentuk Federal Trade Agreement (FTA) untuk menyikapi persaingan global yang semakin menguat, sehingga upaya tersebut harus berbanding lurus dengan penguatan perlindungan atas kepentingan nasional, terutama terkait penguatan kualitas dan kapabilitas lawyer lokal.

 

“Dalam FTA ini, lawyer di negara-negara itu akan memiliki regulasi yang sama. Jika demikian konteksnya, maka lawyer itu tidak lagi semata-mata tunduk pada regulasi nasional melainkan juga tunduk pada regulasi internasional,” papar Agusman.

 

(Baca juga: Advokat dan Akademisi Harus Siap Memasuki Globalisasi Hukum Bisnis)

 

Agusman mencontohkan, bila Indonesia ada investasi di Luar Negeri dan bermasalah sehingga dibawa lawan ke forum arbitrase internasional, maka yang aktif dalam mengawal investasi Indonesia tentunya bukanlah lawyer negara-negara penerima investasi, melainkan lawyer Indonesia sendiri. Jika sudah berperkara di International arbitration, maka jelas wilayah hukum acaranya bukan lagi hukum acara suatu negara, melainkan tunduk pada hukum acara arbitrase internasional dan lawyer Indonesia harus menguasai itu.

 

“Jadi yang berperan penting bukan lagi diplomat di sini, diplomat tidak bisa memberi service seperti itu, lawyer yang harus memberikan. Bisa dibayangkan, jika regulasinya sama tapi malah asing yang lebih banyak menikmati regulasi itu,” tukas Agusman.

 

Melalui kerjasama yang dijalin Peradi dan IBA, Agusman berharap dapat terwujud strategy policy yang baik bagi Peradi untuk dapat berinteraksi sekaligus menimba ilmu dari lawyer-lawyer kaliber internasional.

 

Kualitas Advokat

Menanggapi komitmen pemerintah dalam membuka keran investasi global, Ketua DPN Peradi Fauzi Hasibuan mengakui bahwa jasa profesi hukum (advokat) merupakan bagian terpenting dalam melindungi keadulatan negara dari ekses globalisasi. Untuk itu, penguatan kemahiran advokat indonesia menjadi pertaruhan besar bagi Indonesia yang kualitas advokatnya hingga saat ini diakui Fauzi masih belum merata.

 

(Baca Juga: Banyak Jalan Advokat Indonesia Menuju Panggung Global)

 

Selama ini, kata Fauzi, memang kualitas advokat Indonesia yang mampu bersaing di kancah global masih sangat terbatas dan belum meluas. Menurutnya, ada ketimpangan kualitas antara advokat di Jakarta dengan daerah lain. Sehingga, Fauzi memandang dalam konferensi internasional bertajuk The Fundamentals of the International Legal Business Practice tersebut harus melibatkan representasi advokat daerah.

 

“Jumlah kita itukan 45,000 orang, itu paling hanya dinikmati oleh sekian persen, minimal persentasinya 2% dan hanya untuk kawasan Jakarta saja yang menggarapnya. Itulah mengapa banyak peserta dari daerah yang hari ini kita prioritaskan,” ucap Fauzi.

 

Representasi kepulauan itu, kata Fauzi, sengaja didatangkan di acara ini demi percepatan pembangunan kualitas para advokat daerah karena jika kita tidak segera dilakukan percepatan melalui pelatihan bagi bibit-bibit unggul untuk seluruh kawasan nusantara, kata Fauzi, maka kita akan sulit pula melakukan penyebaran proses.

 

“Ada yang dari Aceh, Medan, Surabaya, Bali, Banjarmasin, Kalimantan dan lainnya kita datangkan kemari sebagai representatif kepulauan Indonesia tanpa biaya, bahkan penginapannya ditanggung oleh IBA dan Peradi, kita gratiskan!,” tukas Fauzi.

 

Salah seorang Waketum Peradi, Ricardo Simanjuntak, menyebut bahwa lawyer memang tidak hanya lahir dan dibesarkan untuk menyelesaikan sengketa, melainkan juga merupakan profesi hukum yang bergerak, lahir, tumbuh bersama pelaku usaha untuk melakukan aktivitas bisnis dengan baik.

 

Lawyer kenamaan di bidang kepailitan ini mencontohkan, dalam ASEAN Comprehensive Investment Agreement misalnya, tidak hanya diatur perihal tata cara investasi, namun juga diatur tata cara penyelesaian sengketa.

 

“Sehingga lawyer tidak hanya berfungsi memberikan advice dalam menyelesaikan sengketa, tapi juga harus aktif menemani pelaku usaha dalam mengawal seluruh proses itu,” ujar Ricardo.

 

Proses perkembangan hukum perdata internasional dalam bisnis dipandang Ricardo akan mendominasi ketimbang arus kepentingan politik, mengingat mindset berpikir dalam cakupan globalisasi yang terarah pada ketergantungan ekonomi antar satu negara dengan negara lain.

 

Memang betul, kata Ricardo, ketika negara dipersatukan oleh kepentingan politik maka akan berujung pada perbincangan soal kedaulatan (sovereignity), tetapi jika sudah disambung dengan kebutuhan ekonomi maka faktor ‘kebutuhan’ menjadi hal yang tak bisa terelakkan.

 

“Di sinilah lawyer harus ambil bagian sebagai garda terdepan untuk memahami seluruh aspek perkembangan hukum perdata internasional, sehingga dapat menyelesaikan perkara maupun mengawal pelaku usaha dalam menjalankan bisnis, menjadi mitra strategis pemerintah untuk memperbaiki pertumbuhan hukum, karena advokat juga bagian dari pertumbuhan hukum,” jelas Ricardo.

 

Tags:

Berita Terkait