Kerahasiaan Data Nasabah Semakin Mengkhawatirkan
Utama

Kerahasiaan Data Nasabah Semakin Mengkhawatirkan

Ditengarai karena bank menerapkan klausula standar yang merugikan nasabah.

M Vareno Tarnes
Bacaan 2 Menit
Penyalahgunaan data nasabah belum tentu<br>pelakunya bank. Foto: Sgp
Penyalahgunaan data nasabah belum tentu<br>pelakunya bank. Foto: Sgp

Mudahnya perbankan berbagi data nasabah ke pihak lain disinyalir menjadi pemicu maraknya modus penawaran kartu kredit via telepon atau pesan pendek (SMS). Nasabah perbankan sudah semakin terganggu dengan kondisi ini. Bank Indonesia didesak bersikap tegas pada perbankan.

 

Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) menengarai, persoalan menyebarnya data nasabah ini karena bank menerapkan klausula standar yang merugikan nasabah. Dalam setiap  isian aplikasi produk bank, pihak perbankan memasukkan ketentuan bahwa nasabah memberikan kuasa pada bank untuk menginformasikan data pribadi atau informasi nasabah kepada pihak lain.

 

“Nasabah terikat pada klausula itu karena merupakan bagian dari isian aplikasi produk perbankan tersebut,” ujar Ketua Harian YLKI, Sudaryatmo, dalam konferensi pers di kantornya, Selasa (15/3).

 

Akibatnya, data pribadi nasabah beredar luas dan sudah sampai pada tahap mengganggu. Sayangnya, sergah Sudaryatmo, klausula kebolehan berbagi data tadi diikuti ketentuan bahwa nasabah membebaskan bank dari segala tuntutan hukum dan gugatan dari pihak manapun. “Hal ini mendudukkan konsumen bank pada posisi lemah,” tukasnya.

 

Karena itu, YLKI mendesak Bank Indonesia sebagai pengawas perbankan di Indonesia untuk mempertegas pentingnya transapansi dan pilihan bagi nasabah. Apalagi, hal ini sudah tercantum dalam Peraturan BI No 7/6/PBI/2005 tentang Transparansi Informasi Produk Bank dan Penggunaan Data Pribadi Nasabah. “Sebenarnya sudah ada Pasal 9 PBI tersebut yang mengatur,” katanya.

 

Pasal 9

1.    Bank wajib meminta persetujuan tertulis dari Nasabah dalam hal Bank akan memberikan dan atau menyebarluaskan Data Pribadi Nasabah kepada Pihak Lain untuk tujuan komersial, kecuali ditetapkan lain oleh peraturan perundang-undangan lain yang berlaku.

2.    Dalam permintaan persetujuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Bank wajib terlebih dahulu menjelaskan tujuan dan konsekuensi dari pemberian dan atau penyebarluasan Data Pribadi Nasabah kepada Pihak Lain.

 

Namun, Ketua Umum Perhimpunan Bank-Bank Umum Nasional (Perbanas) Sigit Pramono, menepis kemungkinan pihak perbankan menyalahgunakan data nasabah.

Halaman Selanjutnya:
Tags: