Kerahasiaan Data Nasabah Semakin Mengkhawatirkan
Utama

Kerahasiaan Data Nasabah Semakin Mengkhawatirkan

Ditengarai karena bank menerapkan klausula standar yang merugikan nasabah.

M Vareno Tarnes
Bacaan 2 Menit

 

“Sejauh ini tidak ada bukti yang jelas bahwa data nasabah dimanfaatkan pihak bank,” tandasnya. Apalagi, lanjut Sigit, belakangan ini semakin terlihat bahwa ‘pengganggu’ nasabah perbankan itu mendapat nomor kontak bukan dari data nasabah.

 

“Ternyata pihak lain (selain bank) yang justru menyebarkan data tersebut. Sebab, data informasi nasabah itu bukan hanya dimiliki perbankan saja. Jangan sampai kita berangkat dari dugaan-dugaan saja,” katanya.

 

Sigit meminta YLKI menunjukkan bukti yang jelas jika memang memiliki datanya. Ia menandaskan siap membantu. “Saya sebagai Ketua Umum Perbanas siap menjembatani jika memang ada buktinya. Mari kita bertemu dan cari solusinya jika memang ada,” serunya.

 

Selain itu, Sigit menepis tudingan bahwa bank tidak memberikan pilihan bagi nasabah terkait informasi pribadi. Ia menegaskan setiap bank pasti memberikan pilihan itu. “Dan tidak mungkin permohonan aplikasi nasabah ditolak hanya karena tidak bersedia datanya diinformasikan,” jelasnya.

 

Sigit juga meminta nasabah bersikap lebih teliti dalam setiap perjanjian. Meski mengakui seringkali penjelasan kepada nasabah tentang perjanjian kredit kurang mendalam, Sigit menegaskan itu tidak banyak. “Hanya kasuistis. Bank terkadang berasumsi nasabah sudah paham hak dan kewajiban mereka,” tandasnya.

 

Terpisah, Kepala Biro Humas Bank Indonesia Difi A Johansyah menguatkan pernyataan Sigit. Menurutnya, tidak bisa serta merta diduga bank yang menyalahgunakan data nasabah. Apalagi, pihak yang menawarkan kredit tanpa agunan yang mengganggu ini hanya membutuhkan nomor telepon nasabah.

 

“Bisa didapat dari mana saja. Saya saja di beberapa tempat lain juga sering dimintai nomor telepon. Selain bank, banyak pihak lain yang bisa melakukannya,” katanya.

Tags: