Keputusan RUPS Persero:Keputusan TUN atau Pemegang
Kolom

Keputusan RUPS Persero:Keputusan TUN atau Pemegang

Meskipun telah go public, komposisi pemegang saham PT Telkom Tbk. (Telkom) mayoritas dimiliki oleh negara Indonesia. Yakni, negara Republik Indonesia (51,19 %), pemodal nasional (5%), dan pemodal asing (43,81%) (sumber: website telkom.co.id per 30 November 2002). Ini berarti bahwa Telkom termasuk dalam kategori persero.

Bacaan 2 Menit

Kelima, keputusan RUPS adalah suatu keputusan dari (para) pemegang saham PT yang berdasarkan kewenangan yang diberikan oleh UUPT dalam suatu forum RUPS untuk memutuskan hal-hal tertentu yang berkaitan 'dengan kepentingan PT', bukan dalam rangka kepentingan pemerintah dalam rangka menjalankan tugas TUN-nya.

Hak suara pemegang saham negara yang diwakili oleh Meneg BUMN dalam forum RUPS timbul karena hak perdata (korporasi) sebagai pemegang saham, bukan karena kedudukannya sebagai Meneg BUMN. Dengan kata lain, PP No.64/2001 dikeluarkan adalah konsekuensi dari kedudukan negara sebagai pemegang saham, dan bukan konsekuensi dari kedudukan Meneg BUMN sebagai pejabat TUN

Oleh karena itu, hak suara yang dituangkan dalam SK Meneg BUMN dalam kapasitasnya sebagai pemegang saham dalam forum RUPS untuk mengangkat anggota Direksi dan Komisaris Telkom adalah bukan sebagai Keputusan TUN, sebagaimana yang diatur oleh Undang-Undang No. 5 tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara (UU TUN).

Kesimpulan

Hak suara yang dimiliki oleh pemegang saham Persero yang berdasarkan UUPT, sebagaimana diatur dalam Pasal 2 ayat 3 UU No.9/1969 juncto Pasal 3 PP No.12/1998, tunduk pada UUPT adalah merupakan hak perdata (korporasi), siapapun itu pemegang sahamnya, baik negara maupun nonnegara.

Konsekuensi yuridis atas prinsip tersebut adalah SK Meneg BUMN tentang Pengangkatan dan Pemberhentian anggota Direksi dan Komisaris pada Persero (dalam hal ini Telkom) tersebut di atas adalah Meneg BUMN dalam kapasitasnya sebagai pemegang saham Persero yang timbul dari hak perdata (korporasi) ini adalah bukan merupakan Putusan TUN.

Dengan demikian, kompetensi absolut dari sengketa yang timbul antara Rahadjo Tjakraningrat selaku penggugat dengan Meneg BUMN selaku tergugat yang mengeluarkan SK tersebut adalah bukan dalam Kompetensi Pengadilan Tata Usaha Negara, melainkan termasuk dalam Kompetensi Pengadilan Umum.

Sulistiono adalah konsultan hukum yang bekerja pada kantor hukum di Jakarta.

 

Tulisan di atas adalah pendapat pribadi dan tidak mewakili pendapat kantor hukum tempat penulis bekerja.

Tags: