Keputusan RUPS Persero:Keputusan TUN atau Pemegang
Kolom

Keputusan RUPS Persero:Keputusan TUN atau Pemegang

Meskipun telah go public, komposisi pemegang saham PT Telkom Tbk. (Telkom) mayoritas dimiliki oleh negara Indonesia. Yakni, negara Republik Indonesia (51,19 %), pemodal nasional (5%), dan pemodal asing (43,81%) (sumber: website telkom.co.id per 30 November 2002). Ini berarti bahwa Telkom termasuk dalam kategori persero.

Bacaan 2 Menit

Pertama, Pasal 2 ayat 3 UU No.9/1969 bahwa Persero adalah perusahaan dalam bentuk perseroan terbatas seperti diatur menurut ketentuan-ketentuan Kitab Undang-Undang Hukum Dagang (KUHD) (Stbl.1847:23 sebagaimana telah beberapa kali diubah dan ditambah, terakhir ketentuan mengenai Perseroan Terbatas dalam KUHD diubah dengan Undang-Undang No.1 tahun 1995 tentang Perseroan Terbatas - UUPT-pen) baik yang saham-sahamnya untuk sebagainya maupun seluruhnya dimiliki oleh negara.

Kedua, Pasal 1 ayat 1 Peraturan Pemerintah No.12 tahun 1998 tentang Perusahaan Perseroan (Persero) (PP No.12/1998) mendefiniskan bahwa Persero adalah BUMN yang dibentuk berdasarkan Undang-Undang No.9 tahun 1969 yang berbentuk Perseroan Terbatas. Sebagaimana, dimaksud dalam UUPT yang seluruh atau paling sedikit 51% saham yang dikeluarkannya dimiliki oleh negara melalui penyertaan modal secara langsung. Ketentuan ini menguatkan anggapan bahwa sesungguhnya Persero adalah sama dengan PT sebagai entitas bisnis partikelir (swasta) lainnya. Hanya pembedaannya bahwa sahamnya sebagian besar atau seluruhnya dimiliki oleh negara.

Ketiga, Pasal 3 PP No.12/1998 menyatakan bahwa terhadap Persero berlaku prinsip-prinsip Perseroan Terbatas (PT), sebagaimana diatur dalam UUPT. Konsekuensi yuridis yang logis diberlakukannya prinsip-prinsip PT, maka berlaku pula prinsip-prinsip hukum privat (korporasi). Ketentuan ini juga menguatkan bahwa Persero adalah subyek hukum privat, meski pemegang sahamnya seluruhnya atau sebagian besar adalah negara.

Keempat, UUPT menganut asas hukum perjanjian bagi pemegang sahamnya (Pasal 1 ayat 1 UUPT). Telkom sebagai Persero yang memiliki lebih dari satu pemegang saham, maka pemegang saham pihak negara telah mengikatkan diri dengan pemegang saham non negara dalam suatu perjanjian yang termasuk dalam kategori perikatan hukum perdata (korporasi). Perjanjian tersebut tidak mengandung unsur hukum publik sama sekali meski pemegang sahamnya adalah negara.

Keputusan RUPS persero bukan putusan TUN

Apabila cara musyawarah untuk mufakat tidak berhasil dicapai, keputusan RUPS Persero akan diputuskan berdasarkan suara terbanyak dari para pemegang saham Persero yang bersangkutan (Pasal 74 UUPT). Dengan demikian, keputusan RUPS dihasilkan dari hak suara yang dikeluarkan oleh pemegang saham dari Persero yang memiliki hak suara yang sah.

Untuk pemegang saham negara, berdasarkan Pasal 1 Peraturan Pemerintah No 64 tahun 2001 tentang Pengalihan Tugas dan Kewenangan Menteri Keuangan Pada Perusahaan Persero, Perum, dan Perjan Kepada Meneg BUMN (PP No.64/2001), maka kewenangan untuk menyuarakan kepentingan pemegang saham melalui RUPS adalah diberikan kepada Meneg BUMN.

Pasal 1 angka 3 Undang-Undang No.5 tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara (UUPTUN) mendefiniskan Putusan TUN adalah suatu penetapan tertulis yang dikeluarkan oleh Badan atau Pejabat TUN yang berisi tindakan hukum TUN berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku, yang bersifat konkret, individual, dan final yang menimbulkan akibat hukum bagi seseorang atau badan hukum perdata.

Halaman Selanjutnya:
Tags: