Keberatan KPK atas Keterangan Denny Indrayana di Kasus Meikarta
Berita

Keberatan KPK atas Keterangan Denny Indrayana di Kasus Meikarta

Keterangan pers tersebut yang seolah-olah pernyataan KPK dijadikan legitimasi untuk dapat meneruskan proyek Meikarta. Setelah menggeledah rumah CEO Lippo Group James Riady, KPK juga membuka peluang panggil James Riady.

Aji Prasetyo
Bacaan 2 Menit

 

"Semua pihak yang relevan dan terkait tentu mungkin untuk dipanggil. Untuk menentukan relevan atau tidaknya kami perlu membahas atau mendalami terlebih dahulu perkembangan proses penyidikan ini, bisa dari dokumen-dokumen atau bukti bukti yang dimiliki KPK. Nanti akan kami informasikan siapa saja pihak yang akan dipanggil."  

 

Dalam kasus ini, KPK menetapkan Billy Sindoro, Taryadi, Fitra Djaja Purnama, dan Henry Jasmen selaku direktur operasional, konsultan, dan pegawai Lippo Group. Sebagai pemberi keempatnya dijerat Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 UU Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.

 

Mereka diduga secara bersama-sama menyuap Bupati dan sejumlah kepala dinas di Pemkab Bekasi sebesar Rp7 miliar dari commitment fee yang dijanjikan sebesar Rp13 miliar terkait berbagai perizinan untuk pembangunan proyek Meikarta.  

 

Pihak penerima yaitu Bupati Bekasi Neneng Hassanah Yasin Dkk dijerat Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 atau Pasal 12 huruf B UU Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.

 

Kemudian Kepala Dinas PUPR Jamaludin, Kepala Dinas Pemadam Kebakaran Sahat MBJ Nahor, Kepala Dinas Pelayanan Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DP-MPTSP) Dewi Tisnawati dan Kepala Bidang Tata Ruang Dinas PUPR Kabupaten Bekasi Neneng Rahmi dikenakan Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Tags:

Berita Terkait