​​​​​​​Kala Penegak Hukum Masih Melanggar Hukum
Lipsus Akhir Tahun 2018:

​​​​​​​Kala Penegak Hukum Masih Melanggar Hukum

​​​​​​​Pada 2018 ini saja setidaknya 10 penegak hukum yang menjadi tersangka maupun terdakwa kasus korupsi. Mereka terdiri dari hakim, panitera dan juga unsur advokat.

Aji Prasetyo
Bacaan 2 Menit

 

Wahyu Widya Safitri

Beberapa bulan sebelum Merry, KPK juga menetapkan hakim perempuan lainnya sebagai tersangka korupsi. Wahyu Widya Nurfitri selaku hakim PN Tangerang dan panitera pengganti yakni Tuti Atika sebagai tersangka dugaan penerimaan suap. Selain itu ada juga dua orang advokat yaitu Agus Wiratno dan HM Saipudin sebagai tersangka.

 

“Terjadi pemberian sejumlah uang kepada hakim melalui panitera yang sedang menangani kasus perdata. Uang diberikan agar kasusnya dimenangkan,” kata Wakil Ketua KPK, Basaria Panjaitan di kantornya, Selasa 13 Maret 2018.

 

Wahyu diduga menerima suap sebesar Rp 30 juta. Uang itu diduga diberikan sebagai imbalan untuk pengurusan gugatan perkara wanprestasi di PN Tangerang. Dengan pemberian uang itu, penyuap berharap putusan hakim berubah dan pengacara memenangkan gugatannya.

 

Informasi yang diperoleh Hukumonline keduanya merupakan advokat dari Kantor Hukum Jokusa & Ascociates yang beralamat di Jalan Panjang Arteri Raya Pos Pengumben Nomor 68, Kebon Jeruk, Jakarta Barat.

 

Joko Nurwanto perwakilan kantor hukum Jokusa & Ascociates kepada Hukumonline mengatakan pihaknya memang salah satu bagian dari kantor hukum tersebut. “Kita gabungan, saya, Kusmayadi dan Saipudin sudah lama, tapi penanganan kita masing-masing. Kan namanya lawyer itu kita kumpul, jadi, tapi kan case-nya beda-beda, terang Joko saat dihubungi melalui telepon selularnya.

 

Joko sendiri mengatakan kedua koleganya itu berasal dari organisasi KAI pimpinan Tjoetjoe S. Hernanto. “Enggak ada dia (di Peradi), dia di KAI, Pak Tjoetjoe,” kata Joko. Namun ketika dikonfirmasi Hukumonline, Tjoetjoe S. Hernanto membantah hal tersebut. “Confirmed yang tertangkap KPK bukan anggota KAI,” pungkasnya.

Tags:

Berita Terkait