​​​​​​​Kala Penegak Hukum Masih Melanggar Hukum
Lipsus Akhir Tahun 2018:

​​​​​​​Kala Penegak Hukum Masih Melanggar Hukum

​​​​​​​Pada 2018 ini saja setidaknya 10 penegak hukum yang menjadi tersangka maupun terdakwa kasus korupsi. Mereka terdiri dari hakim, panitera dan juga unsur advokat.

Aji Prasetyo
Bacaan 2 Menit

 

Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengatakan, gugatan perdata ini sebelumnya pernah diajukan di Makassar. "Saat itu putusannya NO, untuk uang Rp150 juta tahap pertama agar putusan sela dapat dilanjutkan atau tidak NO, sehingga putusan gugatan diterima (dikabulkan) bisa terjadi," ujar Febri 28 November 2018 lalu.

 

Arif Fitrawan sendiri diketahui berasal dari organisasi advokat Peradi pimpinan Fauzie Hasibuan. Hal ini dikonfirmasi oleh Ketua Bidang Pembelaan Profesi DPN Peradi (Slipi) Tasman Gultom membenarkan jika Arif merupakan salah satu anggotanya. “Saya udah periksa nama itu, Arif Fitrawan memang terdaftar di Peradi kami,” kata Tasman saat dikonfirmasi Hukumonline melalu sambungan telepon, Senin (3/12). Kasus ini diketahui masih dalam tahap penyidikan.

 

Baca:

 

Lucas

Dan yang cukup menyita perhatian khususnya di dunia advokat yaitu penetapan Lucas sebagai tersangka. Pendiri kantor hukum Lucas, S.H. & Partners ini dianggap melakukan tindak pidana korupsi berupa menghalangi proses penyidikan dengan tersangka mantan bos Lippo Group Eddy Sindoro dalam penanganan perkara penyidikan kasus korupsi pemberian hadiah atau janji (suap) terkait pengajuan Peninjauan Kembali (PK) di PN Jakarta Pusat.

 

Wakil Ketua KPK Saut Situmorang mengatakan, pihaknya menemukan bukti permulaan yang cukup adanya dugaan tindak pidana mencegah, merintangi, atau menggagalkan secara langsung atau tidak langsung penyidikan dugaan tindak pidana korupsi berupa penyuapan terkait pengajuan permohonan PK di PN Jakarta Pusat dengan tersangka Eddy Sindoro.

 

"Terkait kasus tersebut, KPK meningkatkan status penanganan perkara ini ke tingkat penyidikan sejalan dengan penetapan LCS (Lucas) sebagai tersangka," kata Saut di kantornya, Senin 1 Oktober 2018.

 

Saut menjelaskan Lucas diduga telah melakukan perbuatan menghindari tersangka Eddy Sindoro ketika yang bersangkutan ditangkap otoritas Malaysia dan kemudian dideportasi kembali ke Indonesia. "LCS diduga berperan tidak memasukkan tersangka ESI (Eddy Sindoro) ke wilayah yurisdiksi Indonesia, melainkan dikeluarkan kembali ke luar negeri," ujar Saut.

 

Lucas sendiri memprotes keras penetapan tersangkanya ini, sebab dirinya mengaku tidak bersalah dan tidak pernah ditunjukkan bukti apapun oleh penyidik. Penetapan tersangka Lucas memang berbeda dengan penegak hukum lainnya, ia disangka menghalangi penyidikan, bukan terkait suap menyuap. Dan prosesnya pun berasal dari penyelidikan bukan OTT, kasusnya pun saat ini sudah masuk dalam tahap persidangan.

Tags:

Berita Terkait