​​​​​​​Kala Penegak Hukum Masih Melanggar Hukum
Lipsus Akhir Tahun 2018:

​​​​​​​Kala Penegak Hukum Masih Melanggar Hukum

​​​​​​​Pada 2018 ini saja setidaknya 10 penegak hukum yang menjadi tersangka maupun terdakwa kasus korupsi. Mereka terdiri dari hakim, panitera dan juga unsur advokat.

Aji Prasetyo
Bacaan 2 Menit

 

Lucas diketahui merupakan salah satu anggota Dewan Penasehat Peradi pimpinan Juniver Girsang. Wakil Ketua Umum Peradi pimpinan Juniver Girsang, Harry Ponto mengakui siap memberikan bantuan hukum kepada salah satu pengurusnya.

 

Hakim Tipikor Medan

Pada akhir Agustus 2018, Merry Purba, Hakim ad hoc Tipikor Medan menjadi tersangka pertama dalam kategori aparat penegak hukum sebagai tersangka korupsi pada 2018 ini. Ia diduga menerima uang suap Sing$280 ribu dari Tamin Sukardi untuk mempengaruhi putusan perkara tindak pidana korupsi No. 33/Pid.Sus/TPK/2018/PN. Mdn dengan terdakwa Tamin Sukardi yang ditangani Pengadilan Tipikor pada PN Medan. Merry Purba diketahui merupakan salah satu anggota majelis dalam perkara tersebut.

 

Dalam perkara korupsi penjualan tanah negara itu, Merry mengajukan pendapat berbeda (dissenting opinion) dalam putusan tersebut. Merry menganggap perkara Tanah Eks HGU PTPN II ini telah berkekuatan hukum tetap (inkrach) sejak di PN Lubuk Pakam pada 2011 yang memenangkan 65 warga yang mengaku memiliki tanah seluas 106 hektar tanah di Pasar IV Kelurahan Labuhan Deli, Kecamatan Helvetia, Kabupaten Deli Serdang.

 

Merry menilai sikap Direktur PT Perkebunan Nusantara II yang tidak menghapus aset PTPN II adalah hal keliru karena setelah putusan berkekuatan hukum tetap aset tersebut harus dihapusbukukan. Ia juga menganggap kerugian negara terhadap kasus eks HGU PTPN II ini tidak dilakukan audit yang benar.

 

“Diduga pemberian dari TS kepada Hakim MP terkait putusan perkara tindak pidana korupsi No. 33/pid.sus/TPK/2018/PN. Mdn dengan terdakwa Tamin Sukardi yang ditangani Pengadilan Tipikor pada PN Medan,” ujar Agus saat memberi keterangan pers di kantornya, Rabu (29/8).  

 

Merry sendiri akan segera disidang di Pengadilan Tipikor Jakarta. “Hari ini penyidik menyerahkan tersangka dan berkas perkara ke penuntut umum,” kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah Rabu (26/12).

 

Baca:

Tags:

Berita Terkait