Jurus Ketua MA Prof Syarifuddin Akselerasi Modernisasi Peradilan
Utama

Jurus Ketua MA Prof Syarifuddin Akselerasi Modernisasi Peradilan

Pandemi Covid-19 memicu MA segera menerapkan teknologi informasi dalam berbagai bidang.

Ady Thea DA
Bacaan 5 Menit

Alhasil dikhawatirkan ketika menggunakan sistem kamar pembagian beban perkara kepada hakim tidak merata karena ada hakim yang menangani banyak perkara pada kamar tertentu dan sebaliknya. Solusinya, sistem kamar untuk pengadilan tinggi hanya sebatas administratif. Begitu pula usulan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam) sebelumnya yakni Prof M Mahfud MD yang mengusulkan ada pengadilan yang khusus mengurusi pertanahan.

Menurut pria yang pernah menjabat Ketua Pengadilan Negeri Bandung periode 20066-2011 itu, implementasinya tidak mudah dan kurang efektif mengingat MA menaungi 923 satuan kerja atau pengadilan. Maka setiap satuan kerja atau pengadilan itu harus ada bagian yang khusus mengurusi pertanahan.

Melihat pengalaman sulitnya merekrut hakim ad hoc tindak pidana korupsi, persoalan serupa juga bakal dihadapi ketika merekrut hakim pertanahan. Solusinya yang terbaik untuk saat ini yakni menggelar sertifikasi bagi hakim yang kelak menangani perkara pertanahan.

“Jadi nanti satu pengadilan satu (hakim bersertifikasi pertanahan,-red) biar cepat bisa berjalan,” pungkas Prof Syarifuddin.

Tags:

Berita Terkait