Jurus Ketua MA Prof Syarifuddin Akselerasi Modernisasi Peradilan
Utama

Jurus Ketua MA Prof Syarifuddin Akselerasi Modernisasi Peradilan

Pandemi Covid-19 memicu MA segera menerapkan teknologi informasi dalam berbagai bidang.

Ady Thea DA
Bacaan 5 Menit

Pemanfaatan teknologi informasi di MA itu menurut mantan Wakil Ketua MA Bidang Yudisial itu, harus dibarengi dengan keamanan data yang mumpuni. Salah satu upaya yang dilakukan MA yakni menjalin kerjasama dengan Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN).

Ketika ada persoalan terkait keamanan data, MA sebagai lapis pertama untuk mengatasi masalah misalnya ancaman peretasan. Jika persoalan butuh tindak lanjut lebih, baru kemudian meminta bantuan BSSN. Mengingat data yang dikelola MA sangat penting, data itu disimpan dalam server yang ada di Indonesia.

Terbitkan sejumlah Perma

Sejumlah Peraturan MA juga diterbitkan untuk memberikan pedoman bagi hakim dalam menangani perkara serta mengisi kekosongan hukum acara. Antara lain Perma No.1 tahun 2020 tentang Pedoman Pemidanaan Pasal 2 dan Pasal 3 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Kemudian Perma No.2 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Perma No.3 Tahun 2016 Tentang Tata Cara Pengajuan Keberatan Dan Penitipan Ganti Kerugian Dalam Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan Untuk Kepentingan Umum.  

Hukumonline.com

Prof Syarifuddin saat berbincang dengan Hukumonline di ruang kerjanya di Gedung MA. Foto: RES

Selanjutnya Perma No.3 Tahun 2021 tentang Tata Cara Pengajuan dan Pemeriksaan Keberatan Terhadap Putusan Komisi Pengawas Persaingan Usaha di Pengadilan Niaga, Perma No.1 Tahun 2022 tentang Tata Cara Penyelesaian Permohonan dan Pemberian Restitusi dan Kompensasi Kepada Korban Tindak Pidana, Perma No.2 Tahun 2022 tentang Tata Cara Penyelesaian Keberatan Pihak Ketiga yang Beritikad Baik terhadap Putusan Perampasan Barang Bukan Kepunyaan Terdakwa dalam Perkara Tindak Pidana Korupsi.

Tak hanya itu, ada pula Perma No.3 Tahun 2022 tentang Mediasi di Pengadilan secara Elektronik, Perma No.1 Tahun 2023 tentang Pedoman Mengadili Perkara Lingkungan Hidup, Perma No.2 Tahun 2023 tentang Pedoman Penyelesaian Sengketa Pemberhentian PNS dan Pemutusan Hubungan Perjanjian Kerja Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja di Pengadilan, dan Perma No.3 Tahun 2023 tentang Tata Cara Penunjukan Arbiter oleh Pengadilan, Hak Ingkar, Pemeriksaan Permohonan Pelaksanaan dan Pembatalan Putusan Arbitrase.

Berdasarkan catatan sepanjang periode 2020-2023 MA telah menerbitkan 40 Perma. Selain itu Prof Syarifuddin menjelaskan saat ini MA masih menggodok sejumlah rancangan peraturan. Seperti peraturan yang mengatur tentang penyandang disabilitas berhadapan dengan hukum. Kemudian ada masukan juga agar pedoman penanganan perkara diharapkan bisa menyasar bidang lain tak hanya korupsi sebagaimana Peraturan MA 1/2020, tapi juga bisa untuk perkara narkotika dan lainnya.

Kebijakan yang masih perlu dirumuskan mendalam sesuai dengan Cetak Biru Pembaruan Peradilan yakni mekanisme kamar sebagaimana selama ini diterapkan di MA juga untuk pengadilan tingkat banding. Persoalannya, perkara yang ditangani pengadilan tinggi tidak sebanyak di MA.

Tags:

Berita Terkait