Jurus Ketua MA Prof Syarifuddin Akselerasi Modernisasi Peradilan
Utama

Jurus Ketua MA Prof Syarifuddin Akselerasi Modernisasi Peradilan

Pandemi Covid-19 memicu MA segera menerapkan teknologi informasi dalam berbagai bidang.

Ady Thea DA
Bacaan 5 Menit

Untungnya, untuk perkara perdata sudah lebih dulu dapat diterapkan secara elektronik di tahun 2018. Hal itu sebagaimana Cetak Biru Pembaruan Peradilan, tapi adanya pandemi Covid-19 mengakselerasi modernisasi peradilan antara lain menyelenggarakan peradilan elektronik.

“Peradilan pidana sebelumnya tidak bisa secara daring, tapi karena pandemi kita dipaksa untuk bisa. Jadi Perma 4/2020 itu mengatur dalam keadaan tertentu persidangan bisa digelar secara elektronik, misalnya ketika pandemi, bencana dan lainnya,” ujarnya.

Mantan Kepala Badan Pengawasan (Bawas) MA itu mengatakan, proses pembangunan sistem peradilan elektronik itu terus bergulir dengan menerbitkan beberapa aturan. Seperti Perma No.6 Tahun 2022 tentang Administrasi Pengajuan Upaya Hukum Dan Persidangan Kasasi Dan Peninjauan Kembali Di Mahkamah Agung Secara Elektronik.

Selanjutnya, Perma No.7 Tahun 2022 tentang Perubahan Atas Perma No.1 Tahun 2019 Tentang Administrasi Dan Persidangan Di Pengadilan Secara Elektronik. Kemudian Perma No.8 Tahun 2022 tentang Perubahan Atas Perma No.4 Tahun 2020 Tentang Administrasi Dan Persidangan Perkara Pidana Di Pengadilan Secara Elektronik.

Penerapan teknologi informasi

Terbitnya berbagai aturan itu harus selaras dengan kesiapan infrastruktur teknologi sehingga bisa berjalan lancar sesuai harapan. Prof Syarifuddin menjelaskan ketika Perma 6/2022 terbit aturan itu belum bisa diimplementasikan karena infrastruktur teknologi informasi belum siap. Baru efektif 1 Mei 2024 ketika Sistem Informasi Administrasi Perkara (SIAP) dan Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) tersambung. MA juga mempelopori integrasi sistem peradilan pidana elektronik terpadu antar lintas institusi penegak hukum melalui aplikasi e-Berpadu.

Hukumonline.com

Sejumlah platform menurut Prof Syarifuddin sudah dimiliki lembaga negara yang dipimpinnya. Foto: RES

Ketiga, penerapan teknologi informasi dalam sistem administrasi perkara. Dia menjelaskan lembaga yang dipimpinnya memiliki platform e-BIMA (Budgeting Implementation Monitoring And Accountability). Aplikasi itu untuk memonitor pelaksanaan anggaran di MA dan satuan kerja di bawahnya.

Kemudian e-SADEWA (Electronic State Asset Development and Enhancement Work Application). Aplikasi itu merupakan inovasi tingkat lanjut di bidang pengelolaan Barang Milik Negara (BMN) melalui peningkatan fungsi pada aplikasi SIPERMARI yang telah dikembangkan MA melalui Biro Perlengkapan sejak pertengahan tahun 2019.

Tags:

Berita Terkait