Ini Aspek-aspek Analisis Hukum dalam Proses Pembuatan Legal Due Diligence
Utama

Ini Aspek-aspek Analisis Hukum dalam Proses Pembuatan Legal Due Diligence

Apakah pemegang saham/Direksi/Dewan Komisaris perusahaan memperoleh saham/ditunjuk secara sah?

Moch. Dani Pratama Huzaini
Bacaan 2 Menit

Selain itu ada pula dokumen yang membuktikan kepemilikan dan penguasaan perusahaan atas aset bergerak, seperti BPKB atau faktur pembelian; serta daftar barang tidak bergerak dan bergerak yang disewa atau disewakan oleh perusahaan ke pihak lain beserta dokumen yang melandasinya. Begitu juga dengan dokumen/perjanjian yang memberikan pembebanan jaminan terhadap aset-aset perusahaan, seperti perjanjian gadai saham, fidusia, akta hak tanggungan dan lain-lain.

Terkait kekayaan intelektual, konsultan hukum perlu memperhatikan daftar nama perusahaan Target dan merek yang digunakan; Daftar hak kekayaan intelektual Target (termasuk merek, paten yang sudah terdaftar dan pending, nama domain, kecakapan teknik yang dimiliki oleh Target) yang digunakan oleh Target, baik yang dimiliki atau digunakan berdasarkan lisensi, dan nama pemilik hak kekayaan intelektual tersebut (jika ada).

Selain itu dokumen terkait hal-hal di atas serta pemenuhan segala proses pendaftarannya; dan keterangan mengenai pelanggaran hak kekayaan intelektual yang terjadi atau diprasangkakan terhadap hak kekayaan intelektual yang dimiliki oleh atau dilisensikan oleh atau kepada Target.

Begitu juga dengan kekayaan intelektual. Konsultan hukum perlu memperhatikan daftar nama perusahaan Target dan merek yang digunakan; daftar hak kekayaan intelektual Target (termasuk merek, paten yang sudah terdaftar dan pending, nama domain, kecakapan teknik yang dimiliki oleh Target) yang digunakan oleh Target, baik yang dimiliki atau digunakan berdasarkan lisensi, dan nama pemilik hak kekayaan intelektual tersebut (jika ada).

Selain itu dokumen terkait hal-hal di atas serta pemenuhan segala proses pendaftarannya; dan keterangan mengenai pelanggaran hak kekayaan intelektual yang terjadi atau diprasangkakan terhadap hak kekayaan intelektual yang dimiliki oleh atau dilisensikan oleh atau kepada Target.

Berikutnya adalah analisa terhadap aspek ketenagakerjaan. Menurut Vitri, aspek ketenagakerjaan adalah aspek yang sangat luas. Untuk keperluan LDD, aspek ketenagakerjaan yang dikaji biasanya dibatasi kepada hal-hal yang dapat dibuktikan dengan dokumentasi.

Isu material yang biasanya diperhatikan dalam ketenagakerjaan adalah terkait kepatuhan terhadap upah minimum; kesesuaian perjanjian kerja dengan peraturan perundang-undangan; peraturan Perusahaan/ Perjanjian Kerja Bersama; serikat Buruh; keikutsertaan dalam program Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS); kepatuhan wajib lapor ketenagakerjaan; dokumen kesehatan dan keselamatan kerja; dokumen penggunaan tenaga kerja asing (RPTKA, Notifikasi, ITAS); sengketa ketenagakerjaan apabila ada.

Terkahir adalah aspek litigasi. Isu material yang wajib diperhatikan di dalamnya adalah mengenai nilai dari pokok perkara sengketa; kewajiban-kewajiban target bedasarkan putusan/perintah pengadilan. “Tim LDD juga dapat meminta Surat Keterangan Bebas Perkara (SKBP) dari pengadilan terkait. Dapat juga dilakukan internet search untuk mengetahui berita-berita terkait target yang mungkin menjadi isu,” ujar Vitri.

Tags:

Berita Terkait