Ini Aspek-aspek Analisis Hukum dalam Proses Pembuatan Legal Due Diligence
Utama

Ini Aspek-aspek Analisis Hukum dalam Proses Pembuatan Legal Due Diligence

Apakah pemegang saham/Direksi/Dewan Komisaris perusahaan memperoleh saham/ditunjuk secara sah?

Moch. Dani Pratama Huzaini
Bacaan 2 Menit

Dalam perijinan, Tim LDD tim LDD harus mempelajari peraturan dan ketentuan yang berlaku terhadap industri/bidang usaha target sebelum memulai LDD. Kemudian Izin apakah yang diperlukan oleh target? Apakah target sudah memiliki perizinan tersebut dan sampai kapan masa berlakunya? Lalu apakah target diwajibkan menyerahkan laporan secara berkala kepada instansi pemerintah tertentu?

Selain itu apakah target pernah menerima surat/perintah/teguran dari instansi pemerintah yang mewajibkan target untuk melakukan sesuatu? “Perusahaan/target mungkin memiliki kewajiban-kewajiban tertentu yang ditentukan di dalam perizinannya atau peraturan perundang-undangan,” ujar Vitri.

Perjanjian

Selanjutnya, yang perlu diperhatikan konsultan adalah setiap perjanjian termasuk dengan pihak ketiga, komitmen, dan perjanjian-perjanjian lainnya dengan nilai atau kriteria tertentu yang penting bagi kegiatan usaha perusahaan. Hal-hal yang perlu diperhatikan terkait perjanjian adalah klausula mengenai jangka waktu perjanjian, untuk melihat apakah suatu perjanjian tersebut masih berlaku atau tidak; apakah terdapat perubahan, amandemen, perpanjangan maupun modifikasi terhadap perjanjian dalam bentuk lainnya.

Ada pula klausula dalam perjanjian yang memiliki negative covenants dan/atau menimbulkan kewajiban untuk memberitahukan atau mendapatkan persetujuan terlebih dahulu dari pihak ketiga/pihak  lain dari perjanjian dalam hal Target melaksanakan kegiatan tertentu.

Selain itu, harus diperhatikan klausula mengenai percepatan pembayaran yang menimbulkan timbulnya kewajiban penyelesaian pembayaran bagi Target dalam hal terjadi hal-hal tertentu yang ditentukan dalam perjanjian, seperti contohnya melakukan penyertaan modal/memberikan pinjaman; Klausula mengenai hak dan kewajiban Target; Klausula perubahan pengendalian (change of control), pengalihan, indeminifikasi/ganti rugi atau janji-janji (undertakings) atau jaminan; dan kewajiban penggunaan Bahasa Indonesia.

Aset

Terkait kepemilikan dan penguasaan aset, konsultan hukum perlu memperhatikan sejumlah aset material seperti barang-barang tidak bergerak seperti tanah, alat berat (mesin dan perlengkapan), kendaraan, atau aset lain dengan nilai tertentu. Dalam beberapa kasus, aset material juga mencakup harta tidak berwujud seperti hak kekayaan intelektual.

Hal-hal yang perlu diperhatikan adalah daftar aset bergerak dan tidak bergerak serta dokumen yang membuktikan kepemilikan dan penguasaan Target atas aset tidak bergerak, seperti sertifikat tanah,” ujar Greita.

Halaman Selanjutnya:
Tags:

Berita Terkait