Ini Aspek-aspek Analisis Hukum dalam Proses Pembuatan Legal Due Diligence
Utama

Ini Aspek-aspek Analisis Hukum dalam Proses Pembuatan Legal Due Diligence

Apakah pemegang saham/Direksi/Dewan Komisaris perusahaan memperoleh saham/ditunjuk secara sah?

Moch. Dani Pratama Huzaini
Bacaan 2 Menit

Sementara terkait saham, ada dokumen-dokumen yang harus dianalisis seperti dokumen yang membuktikan penyetoran atas saham (antara lain tanda bukti setor/transfer, kwitansi penerimaan, rekening koran) termasuk penyetoran yang menggunakan bentuk lain selain uang (antara lain akta inbreng),  perjanjian-perjanjian pengalihan hak atas saham.

Juga bukti pemberitahuan kepada Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia sehubungan dengan perubahan komposisi kepemilikan saham dan/atau susunan pemegang saham sejak perusahaan didirikan sampai dengan perubahan terakhir. Kemudian perjanjian gadai atas saham-saham dalam perusahaan (jika ada), daftar Pemegang Saham dan Daftar Khusus, sertifikat-sertifikat saham atau sertifikat-sertifikat kolektif saham. (Baca Juga: Kenali Aspek-aspek Awal Penyusunan Legal Due Diligence)  

Direksi dan Dewan Komisaris

Sementara terkait Direksi dan Dewan Komisaris, hal-hal yang harus dianalisis antara lain: dokumen yang memuat keputusan Pemegang Saham mengenai pengangkatan dan/atau pemberhentian anggota Direksi dan anggota Dewan Komisaris sejak perusahaan didirikan sampai dengan perubahan terakhir dan pemeriksaan terkait dengan masa jabatan direksi dan dewan komisaris dalam anggaran dasar.

Kemudian juga bukti bukti pemberitahuan kepada Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (dahulu Menteri Kehakiman dan Hak Asasi Manusia, dan sebelumnya Menteri Kehakiman) sehubungan dengan susunan Direksi dan Komisaris sejak perusahaan didirikan sampai dengan perubahan terakhir; serta Kartu identitas (Kartu Tanda Penduduk/KTP), Paspor dan/atau izin kerja TKA dan Keterangan Izin Tinggal Terbatas (KITAS) (sebagaimana berlaku) dan NPWP dari anggota Direksi dan Komisaris yang pada saat ini menjabat.

Selanjutnya dalam isu Anggaran Dasar/Struktur Permodalan. Greita mengingatkan sejumlah pertanyaan yang harus bisa dijawab. Contohnya, apakah pemegang saham/Direksi/Dewan Komisaris perusahaan memperoleh saham/ditunjuk secara sah?; kemudian siapakah pihak yang berwenang mewakili perusahaan dalam menandatangani perjanjian? Apakah memerlukan persetujuan Rapat Umum Pemegang Saham atau Dewan Komisaris untuk menandatangani perjanjian tertentu?

Lalu Apakah struktur permodalan dan komposisi pemegang saham target sudah sesuai dengan batasan penanaman modal? Tim LDD juga dapat melakukan pengkajian lebih lanjut dengan membeli profil perusahaan dari Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia,” ujar Partner SSEK Indonesian Legal Consultans, Dewi Savitri Reni.

Selanjutnya yang juga harus dianalisis adalah terkait perijinan. Izin yang dimiliki oleh suatu perusahaan bergantung pada jenis usaha yang dijalankan. Adapun izin-izin yang diperlukan secara umum antara lain: Nomor Induk Berusaha (NIB); Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), Surat Keterangan Terdaftar (SKT), Pengusaha Kena Pajak (PKP); Izin Lokasi; Izin Mendirikan Bangunan (IMB); Izin Lingkungan; Izin Usaha; dan Izin-izin operasional lainnya.

Halaman Selanjutnya:
Tags:

Berita Terkait