Ini Aspek-aspek Analisis Hukum dalam Proses Pembuatan Legal Due Diligence
Utama

Ini Aspek-aspek Analisis Hukum dalam Proses Pembuatan Legal Due Diligence

Apakah pemegang saham/Direksi/Dewan Komisaris perusahaan memperoleh saham/ditunjuk secara sah?

Moch. Dani Pratama Huzaini
Bacaan 2 Menit
Hukumonline menyelenggarakan Webinar Hukumonline 2020 dengan topik Memahami Aspek Penting dalam Pembuatan Legal Due Diligence yang Efektif secara daring, Selasa (25/8). Foto: RES
Hukumonline menyelenggarakan Webinar Hukumonline 2020 dengan topik Memahami Aspek Penting dalam Pembuatan Legal Due Diligence yang Efektif secara daring, Selasa (25/8). Foto: RES

Dalam proses pembuatan legal due diligence (LDD) terhadap sebuah perusahaan yang akan menjadi target/objek transaksi merger maupun akuisisi, konsultan hukum harus memperhatikan sejumlah hal penting atau isu material yang akan dianalisis secara hukum. Terdapat sejumlah pertanyaan penting yang harus bisa dijawab saat melakukan analisa hukum dalam sebuah proses LDD.

Associate SSEK Indonesian Legal Consultans, Greita Aggraeni, menjabarkan sejumlah pertanyaan kunci tersebut. Pertama, apakah perusahaan target telah mematuhi ketentuan yang berlaku terhadapnya baik melalui peraturan perundang-undangan yang sesuai dengan kegiatan usaha perusahaan target ataupun perjanjian?

Kemudian yang kedua adalah apabila perusahaan target hendak melakukan suatu tindakan (misalnya akuisisi, pengalihan saham, pengalihan aset), apakah tindakan tersebut dilarang/dibatasi/diijinkan berdasarkan peraturan perundang-undangan, anggaran dasar, perjanjian, atau lainnya? Ketiga, apakah perusahaan target perlu melakukan pemberitahuan atau meminta persetujuan pihak-pihak tertentu?

Sementara yang keempat, apakah ada kewajiban hukum yang mungkin akan timbul di masa depan yang penting untuk diketahui investor?,” ungkap Greita.

Selain hal di atas, analisa hukum juga dilakukan terhadap hal-hal yang mencakup risiko hukum yang timbul dari permasalahan yang ditemukan (misalnya sanksi, gugatan, pembatalan perjanjian) dan rekomendasi terhadap permasalahan tersebut. (Baca Juga: Pahami Alur Pengumpulan Informasi dalam Penyusunan Legal Due Diligence)

Kemudian konsultan hukum akan memeriksa hal-hal penting dalam perusahaan misalnya terkait anggaran dasar perusahaan target beserta perubahan-perubahannya sejak perusahaan target didirikan sampai dengan perubahan terakhir. Lalu akta dalam bentuk notarial dan/atau akta/berita acara rapat di bawah tangan; persetujuan dari serta bukti pelaporan kepada Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia atas pendirian perusahaan target serta perubahan-perubahan anggaran dasar perusahaan target sejak didirikan sampai dengan perubahan terakhir.

“Juga bukti pengumuman di Berita Negara atas anggaran dasar sejak perusahaan target didirikan sampai dengan perubahan terakhir,” terang Greita.

Sementara terkait saham, ada dokumen-dokumen yang harus dianalisis seperti dokumen yang membuktikan penyetoran atas saham (antara lain tanda bukti setor/transfer, kwitansi penerimaan, rekening koran) termasuk penyetoran yang menggunakan bentuk lain selain uang (antara lain akta inbreng),  perjanjian-perjanjian pengalihan hak atas saham.

Juga bukti pemberitahuan kepada Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia sehubungan dengan perubahan komposisi kepemilikan saham dan/atau susunan pemegang saham sejak perusahaan didirikan sampai dengan perubahan terakhir. Kemudian perjanjian gadai atas saham-saham dalam perusahaan (jika ada), daftar Pemegang Saham dan Daftar Khusus, sertifikat-sertifikat saham atau sertifikat-sertifikat kolektif saham. (Baca Juga: Kenali Aspek-aspek Awal Penyusunan Legal Due Diligence)  

Direksi dan Dewan Komisaris

Sementara terkait Direksi dan Dewan Komisaris, hal-hal yang harus dianalisis antara lain: dokumen yang memuat keputusan Pemegang Saham mengenai pengangkatan dan/atau pemberhentian anggota Direksi dan anggota Dewan Komisaris sejak perusahaan didirikan sampai dengan perubahan terakhir dan pemeriksaan terkait dengan masa jabatan direksi dan dewan komisaris dalam anggaran dasar.

Kemudian juga bukti bukti pemberitahuan kepada Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (dahulu Menteri Kehakiman dan Hak Asasi Manusia, dan sebelumnya Menteri Kehakiman) sehubungan dengan susunan Direksi dan Komisaris sejak perusahaan didirikan sampai dengan perubahan terakhir; serta Kartu identitas (Kartu Tanda Penduduk/KTP), Paspor dan/atau izin kerja TKA dan Keterangan Izin Tinggal Terbatas (KITAS) (sebagaimana berlaku) dan NPWP dari anggota Direksi dan Komisaris yang pada saat ini menjabat.

Selanjutnya dalam isu Anggaran Dasar/Struktur Permodalan. Greita mengingatkan sejumlah pertanyaan yang harus bisa dijawab. Contohnya, apakah pemegang saham/Direksi/Dewan Komisaris perusahaan memperoleh saham/ditunjuk secara sah?; kemudian siapakah pihak yang berwenang mewakili perusahaan dalam menandatangani perjanjian? Apakah memerlukan persetujuan Rapat Umum Pemegang Saham atau Dewan Komisaris untuk menandatangani perjanjian tertentu?

Lalu Apakah struktur permodalan dan komposisi pemegang saham target sudah sesuai dengan batasan penanaman modal? Tim LDD juga dapat melakukan pengkajian lebih lanjut dengan membeli profil perusahaan dari Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia,” ujar Partner SSEK Indonesian Legal Consultans, Dewi Savitri Reni.

Selanjutnya yang juga harus dianalisis adalah terkait perijinan. Izin yang dimiliki oleh suatu perusahaan bergantung pada jenis usaha yang dijalankan. Adapun izin-izin yang diperlukan secara umum antara lain: Nomor Induk Berusaha (NIB); Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), Surat Keterangan Terdaftar (SKT), Pengusaha Kena Pajak (PKP); Izin Lokasi; Izin Mendirikan Bangunan (IMB); Izin Lingkungan; Izin Usaha; dan Izin-izin operasional lainnya.

Dalam perijinan, Tim LDD tim LDD harus mempelajari peraturan dan ketentuan yang berlaku terhadap industri/bidang usaha target sebelum memulai LDD. Kemudian Izin apakah yang diperlukan oleh target? Apakah target sudah memiliki perizinan tersebut dan sampai kapan masa berlakunya? Lalu apakah target diwajibkan menyerahkan laporan secara berkala kepada instansi pemerintah tertentu?

Selain itu apakah target pernah menerima surat/perintah/teguran dari instansi pemerintah yang mewajibkan target untuk melakukan sesuatu? “Perusahaan/target mungkin memiliki kewajiban-kewajiban tertentu yang ditentukan di dalam perizinannya atau peraturan perundang-undangan,” ujar Vitri.

Perjanjian

Selanjutnya, yang perlu diperhatikan konsultan adalah setiap perjanjian termasuk dengan pihak ketiga, komitmen, dan perjanjian-perjanjian lainnya dengan nilai atau kriteria tertentu yang penting bagi kegiatan usaha perusahaan. Hal-hal yang perlu diperhatikan terkait perjanjian adalah klausula mengenai jangka waktu perjanjian, untuk melihat apakah suatu perjanjian tersebut masih berlaku atau tidak; apakah terdapat perubahan, amandemen, perpanjangan maupun modifikasi terhadap perjanjian dalam bentuk lainnya.

Ada pula klausula dalam perjanjian yang memiliki negative covenants dan/atau menimbulkan kewajiban untuk memberitahukan atau mendapatkan persetujuan terlebih dahulu dari pihak ketiga/pihak  lain dari perjanjian dalam hal Target melaksanakan kegiatan tertentu.

Selain itu, harus diperhatikan klausula mengenai percepatan pembayaran yang menimbulkan timbulnya kewajiban penyelesaian pembayaran bagi Target dalam hal terjadi hal-hal tertentu yang ditentukan dalam perjanjian, seperti contohnya melakukan penyertaan modal/memberikan pinjaman; Klausula mengenai hak dan kewajiban Target; Klausula perubahan pengendalian (change of control), pengalihan, indeminifikasi/ganti rugi atau janji-janji (undertakings) atau jaminan; dan kewajiban penggunaan Bahasa Indonesia.

Aset

Terkait kepemilikan dan penguasaan aset, konsultan hukum perlu memperhatikan sejumlah aset material seperti barang-barang tidak bergerak seperti tanah, alat berat (mesin dan perlengkapan), kendaraan, atau aset lain dengan nilai tertentu. Dalam beberapa kasus, aset material juga mencakup harta tidak berwujud seperti hak kekayaan intelektual.

Hal-hal yang perlu diperhatikan adalah daftar aset bergerak dan tidak bergerak serta dokumen yang membuktikan kepemilikan dan penguasaan Target atas aset tidak bergerak, seperti sertifikat tanah,” ujar Greita.

Selain itu ada pula dokumen yang membuktikan kepemilikan dan penguasaan perusahaan atas aset bergerak, seperti BPKB atau faktur pembelian; serta daftar barang tidak bergerak dan bergerak yang disewa atau disewakan oleh perusahaan ke pihak lain beserta dokumen yang melandasinya. Begitu juga dengan dokumen/perjanjian yang memberikan pembebanan jaminan terhadap aset-aset perusahaan, seperti perjanjian gadai saham, fidusia, akta hak tanggungan dan lain-lain.

Terkait kekayaan intelektual, konsultan hukum perlu memperhatikan daftar nama perusahaan Target dan merek yang digunakan; Daftar hak kekayaan intelektual Target (termasuk merek, paten yang sudah terdaftar dan pending, nama domain, kecakapan teknik yang dimiliki oleh Target) yang digunakan oleh Target, baik yang dimiliki atau digunakan berdasarkan lisensi, dan nama pemilik hak kekayaan intelektual tersebut (jika ada).

Selain itu dokumen terkait hal-hal di atas serta pemenuhan segala proses pendaftarannya; dan keterangan mengenai pelanggaran hak kekayaan intelektual yang terjadi atau diprasangkakan terhadap hak kekayaan intelektual yang dimiliki oleh atau dilisensikan oleh atau kepada Target.

Begitu juga dengan kekayaan intelektual. Konsultan hukum perlu memperhatikan daftar nama perusahaan Target dan merek yang digunakan; daftar hak kekayaan intelektual Target (termasuk merek, paten yang sudah terdaftar dan pending, nama domain, kecakapan teknik yang dimiliki oleh Target) yang digunakan oleh Target, baik yang dimiliki atau digunakan berdasarkan lisensi, dan nama pemilik hak kekayaan intelektual tersebut (jika ada).

Selain itu dokumen terkait hal-hal di atas serta pemenuhan segala proses pendaftarannya; dan keterangan mengenai pelanggaran hak kekayaan intelektual yang terjadi atau diprasangkakan terhadap hak kekayaan intelektual yang dimiliki oleh atau dilisensikan oleh atau kepada Target.

Berikutnya adalah analisa terhadap aspek ketenagakerjaan. Menurut Vitri, aspek ketenagakerjaan adalah aspek yang sangat luas. Untuk keperluan LDD, aspek ketenagakerjaan yang dikaji biasanya dibatasi kepada hal-hal yang dapat dibuktikan dengan dokumentasi.

Isu material yang biasanya diperhatikan dalam ketenagakerjaan adalah terkait kepatuhan terhadap upah minimum; kesesuaian perjanjian kerja dengan peraturan perundang-undangan; peraturan Perusahaan/ Perjanjian Kerja Bersama; serikat Buruh; keikutsertaan dalam program Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS); kepatuhan wajib lapor ketenagakerjaan; dokumen kesehatan dan keselamatan kerja; dokumen penggunaan tenaga kerja asing (RPTKA, Notifikasi, ITAS); sengketa ketenagakerjaan apabila ada.

Terkahir adalah aspek litigasi. Isu material yang wajib diperhatikan di dalamnya adalah mengenai nilai dari pokok perkara sengketa; kewajiban-kewajiban target bedasarkan putusan/perintah pengadilan. “Tim LDD juga dapat meminta Surat Keterangan Bebas Perkara (SKBP) dari pengadilan terkait. Dapat juga dilakukan internet search untuk mengetahui berita-berita terkait target yang mungkin menjadi isu,” ujar Vitri.

Tags:

Berita Terkait