Ingat! Penegakan Hukum atas Pelanggaran Kemitraan Telah Berlaku
Utama

Ingat! Penegakan Hukum atas Pelanggaran Kemitraan Telah Berlaku

Rincinya, terdapat sembilan pola Kemitraan yang diawasi oleh KPPU.

Hamalatul Qur'ani
Bacaan 2 Menit

 

Selanjutnya, Majelis Komisi akan melakukan musyawarah secara tertutup untuk menilai, menganalisis, menyimpulkan, dan memutuskan perkara berdasarkan alat bukti yang cukup tentang telah terjadi atau tidak terjadinya pelanggaran pelaksanaan Kemitraan, dan mengumumkannya dalam suatu Putusan Komisi yang dibacakan paling lambat 30 hari setelah berakhirnya proses PLK.

 

Putusan dan Sanksi

Putusan KPPU akan memuat kesimpulan atas telah terjadi atau tidak terjadi pelanggaran pelaksanaan Kemitraan, dan disertai dengan perintah pembayaran denda (maksimal Rp 10 miliar untuk pelaku usaha besar dan maksimal Rp 5 miliar untuk pelaku usaha menengah); dan/atau perintah pencabutan izin usaha Terlapor pada pejabat pemberi izin.

 

“Selain sanksi pencabutan izin, KPPU juga bisa menjatuhkan sanksi denda kepada pelaku usaha yang bersangkutan. Untuk pelaku usaha besar yang melanggar aturan baru kemitraan ini akan didenda maksimal 10 miliar dan untuk usaha menengah denda maksimal 5 miliar,” tegas Lukman.

 

Sebelumnya, Juru Bicara KPPU Guntur Saragih menjelaskan, khusus dalam aturan kemitraan ini, untuk tahapan pemeriksaan pendahuluan hingga proses pengajuan peringatan tertulis, pemeriksaan akan dilakukan secara tertutup berbeda dengan proses penanganan perkara lainnya di KPPU. Harapannya, kata Guntur, pelaku usaha mau melakukan perubahan perilaku.

 

Tapi bila tetap tidak ada iktikad baik untuk berubah, maka pemeriksaan akan dilanjutkan ke pemeriksaan lanjutan yang sifatnya terbuka untuk umum. KPPU bahkan bisa menjatuhkan sanksi melalui pengajuan rekomendasi pencabutan izin pelaku usaha kepada instansi pelaksana. Rekomendasi pencabutan izin oleh KPPU itu, katanya, wajib dilakukan oleh instansi pelaksana yang mengeluarkan izin.

 

“Pemberi izin wajib mencabut izin pelaku usaha maksimal 30 hari setelah jatuhnya putusan Inkracht. Ini bentuk keberpihakan negara kepada UMKM,” tukasnya.

 

Tags:

Berita Terkait