Ingat! Penegakan Hukum atas Pelanggaran Kemitraan Telah Berlaku
Utama

Ingat! Penegakan Hukum atas Pelanggaran Kemitraan Telah Berlaku

Rincinya, terdapat sembilan pola Kemitraan yang diawasi oleh KPPU.

Hamalatul Qur'ani
Bacaan 2 Menit

 

Amandemen kontrak yang merugikan mitra misalnya, KPPU bisa mengawasi apakah bentuk perjanjian kemitraannya sudah fair atau saling menguntungkan? Selama ini, katanya, Perlakuan tidak adil terhadap mitra UMKM dinilainya membuat UMKM sulit berkembang. Dari kecil sudah diperlakukan tidak adil. Untuk mengantisipasi hal itu sejak awal, Raperkom mengatur larangan bagi Usaha Besar untuk memiliki/menguasai usaha menengah, begitupun usaha menengah, dilarang memiliki/menguasai usaha kecil.

 

Unsur kepemilikan-nya, kata Lukman, bila jenis usaha besar memiliki seluruh saham, modal dan aset di perusahaan menengah, hal ini juga berlaku terhadap usaha menengah terhadap usaha kecil. Selain itu, perusahaan yang lebih besar itu juga dilarang memiliki sebagian besar atau lebih dari 50 persen saham, modal atau asset di perusahaan menengah atau kecil. Adapun unsur penguasaan-nya, dijabarkan Lukman meliputi penguasaan atas hak suara, perjanjian dan syarat-syarat perdagangan.

 

(Baca: Kritik ICLA atas Perkom Baru KPPU Soal Merger Aset)

 

Beberapa kasus yang dipantau KPPU, katanya, selama ini banyak terjadi kemitraan palsu demi mendapatkan fasilitas pemerintah. Misalnya, pemerintah memiliki program standardisasi. Pelaku usaha kecil agar bisa berkembang biasanya akan ada institusi pemerintah yang memberikan pelatihan, pembinaan dan sertifikasi. Disitu, katanya, banyak perusahaan besar yang mengikutsertakan perusahaan kloningannya demi memperoleh sertifikasi tanpa bayaran.

 

“Mengingat biaya sertifikasi yang cukup mahal, banyak perusahaan kecil yang merupakan kloningan perusahaan besar ikut program itu. Banyak kemitraan palsu yang lahir demi mendapatkan fasilitas pemerintah itu,” jelasnya.

 

Adapun terkait proses penegakan hukum atas pelanggaran aturan kemitraan ini dapat dilakukan melalui dua pendekatan, yakni melalui laporan dari masyarakat dan inisiatif dari KPPU.

 

Bila laporan diterima dari masyarakat, KPPU akan melaksanakan proses klarifikasi selama maksimal 14 hari kerja untuk melengkapi laporan dan uji kelengkapan atas laporan. Hasil klarifikasi dapat dilanjutkan pada proses Pemeriksaan Pendahuluan Kemitraan (PPK).

 

Sedangkan bila perkara berasal dari inisiatif KPPU, kasus dapat berasal dari berbagai sumber, termasuk hasil pengawasan, kajian, temuan pemeriksaan, hasil koordinasi dengan lembaga, media, dan sebagainya. Proses PPK dilakukan KPPU melalui dua tahap, yakni Tahap Kesatu dan Tahap Kedua.

Tags:

Berita Terkait