Ingat! Penegakan Hukum atas Pelanggaran Kemitraan Telah Berlaku
Utama

Ingat! Penegakan Hukum atas Pelanggaran Kemitraan Telah Berlaku

Rincinya, terdapat sembilan pola Kemitraan yang diawasi oleh KPPU.

Hamalatul Qur'ani
Bacaan 2 Menit

 

Tahap Kesatu dilakukan untuk memperoleh bukti yang cukup, kejelasan, dan kelengkapan dugaan pelanggaran pelaksanaan Kemitraan. Tahapan ini dilaksanakan dalam jangka waktu maksimal 60 hari (dan dapat diperpajang).

 

KPPU dapat memanggil berbagai pihak seperti Terlapor, saksi, dan ahli. Hasil Tahap Kesatu tersebut akan memuat dua hal, yakni analisis pembuktian unsur pelanggaran pelaksanaan Kemitraan; dan usulan perbaikan kepada Terlapor dalam pelaksanaan Kemitraan.

 

Jika KPPU menilai terdapat dugaan pelanggaran, maka proses akan dilanjutkan pada PPK Tahap Kedua. Dalam tahap ini, KPPU akan menyampaikan laporan dugaan pelanggaran Kemitraan kepada pihak Terlapor dalam perkara tersebut. Pihak Terlapor diberikan waktu maksimal 14 hari untuk menanggapi laporan dugaan tersebut secara tertulis.

 

Tanggapan dari pihak Terlapor akan dibahas dan disimpulkan oleh Rapat Komisioner KPPU untuk memutuskan tidak ada dugaan pelanggaran pelaksanaan Kemitraan. Peringatan Tertulis Dalam hal KPPU menyimpulkan adanya dugaan pelanggaran, maka KPPU akan menyampaikan peringatan tertulis kepada Terlapor.

 

Untuk itu, Terlapor wajib melakukan seluruh perbaikan atas dugaan pelanggaran pelaksanaan Kemitraan yang dilakukan, paling lambat 14 hari setelah diterimanya peringatan tertulis pertama. Jika pihak Terlapor tidak mengindahkan peringatan tertulis pertama, maka KPPU akan menyampaikan peringatan tertulis kedua dan Terlapor kembali diberikan waktu paling lama 14 hari.

 

Apabila Terlapor tidak mengindahkan peringatan kedua, KPPU kembali akan menyampaikan peringatan tertulis ketiga. Apabila pihak Terlapor kembali tidak mengindahkan berbagai peringatan tersebut, maka kasus akan dilanjutkan pada proses Pemeriksaan Lanjutan Kemitraan (PLK). Pemeriksaan Lanjutan Kemitraan Proses PLK dilaksanakan melalui persidangan oleh Majelis Komisi.

 

Dilakukan untuk melakukan pemeriksaan saksi dan ahli, pemeriksaan surat/dokumen, pemeriksaan Terlapor, dan sebagainya. Sidang dilakukan dalam jangka waktu paling lama 30 hari dan dapat diperpanjang selama 30 hari.

Tags:

Berita Terkait