HR Syamsul Rizal: Hanya Satu Organisasi Notaris yang Diakui
Terbaru

HR Syamsul Rizal: Hanya Satu Organisasi Notaris yang Diakui

Ratusan perwakilan notaris dari berbagai wilayah di Indonesia baru saja usai mengggelar Kongres Nasional Ikatan Notaris Indonesia (INI) di Bandung pada 22-25 Januari 2003. Menteri Kehakiman dan HAM Yusril Ihza Mahendra langsung membuka acara tersebut.

Bacaan 2 Menit

Tetapi dalam RUU Jabatan Notaris, namanya menjadi Dewan Pengawas (DP). DP ada di tingkat Pusat, Daerah dan Cabang. Artinya, menjadi tiga tingkat. Dengan struktur baru ini, saya berharap agar cabang-cabang yang lebih proaktif.

Selama ini, mengapa gaung penindakan terhadap notaris tidak kedengaran?

Sebenarnya sudah ada yang ditindak. Cuma, kita tidak ekspose. Tindakan apa yang akan kami kenakan tidak lepas dari sanksi pidana yang akan dia peroleh manakala dia bersalah dan diseret ke pengadilan.

Sebenarnya, bisa tidak notaris digugat ke pengadilan?

Kalau jadi saksi, asal ada izin dari ketua pengadilan setempat nggak masalah. Tapi kan bukan karena notaris membanggakan diri sebagai notaris pengusaha atau tokoh terkenal. Kehadiran notaris hanya sebatas tugasnya. Kalau digugat, ya bisa saja. Notaris tidak lepas dari kemungkinan kesalahan.

Katanya notaris punya hak ingkar. Maksudnya bagaimana?

Memang. Terhadap akta yang dia perbuat, notaris punya hak ingkar sepanjang akta tersebut sudah sesuai dengan peraturan jabatan notaris. Misalnya, notaris harus mengenal orang-orang yang datang kepadanya.

Tapi kalau notaris bikin akta tanpa bertemu dengan para pihak yang mau bikin akta, ya salah. Apalagi kalau misalnya, segala urusan akta dilakukan melalui calo. Jadi, jangankan secara perdata, dijerat pidana pun bisa. Notaris tetap bisa dikenai pasal 263 KUH Pidana kalau dia terbukti melakukan pemalsuan akta. 

 

(MYs/APr)

Tags: