HR Syamsul Rizal: Hanya Satu Organisasi Notaris yang Diakui
Terbaru

HR Syamsul Rizal: Hanya Satu Organisasi Notaris yang Diakui

Ratusan perwakilan notaris dari berbagai wilayah di Indonesia baru saja usai mengggelar Kongres Nasional Ikatan Notaris Indonesia (INI) di Bandung pada 22-25 Januari 2003. Menteri Kehakiman dan HAM Yusril Ihza Mahendra langsung membuka acara tersebut.

Bacaan 2 Menit
HR Syamsul Rizal: Hanya Satu Organisasi Notaris yang Diakui
Hukumonline

Kongres kali ini dirasakan penting. Bukan saja lantaran mengangkat Tien Norman Lubis sebagai Ketua Umum PP-INI baru menggantikan Harun Kamil, melainkan juga mengingat proses legislasi RUU Jabatan Notaris. Kebutuhan akan UU notaris baru dirasakan penting karena peraturan serupa dibuat pada zaman Belanda, yaitu Staatsblad 1860 no. 3. Dalam waktu dekat, RUU itu akan diserahkan ke DPR. Dalam kata sambutannya, Menkeh Yusril berharap agar RUU tersebut bisa selesai pada 2003 ini.

H. Rakhmat  (HR) Syamsul Rizal merupakan salah satu pengurus INI. Kabarnya, ia dielus-elus untuk menduduki jabatan Sekretaris Umum INI. Menyangkut kabar itu, pria yang pernah bekerja di Depkeh itu malah merendah. "Saya tidak terlalu ambisi mengejar jabatan," katanya.

Tetapi pengalamannya di bidang kenotariatan tak bisa dianggap sepele. Dia pernah selama enam tahun bertugas di Denpasar. Saat itu dia banyak berkomunikasi dengan Nyoman Gunawan, notaris Gianyar yang kini duduk di Senayan sebagai Wakil Ketua Badan Legislasi DPR.

Di tengah kesibukannya membuka kantor notaris di kawasan Meruya, Jakarta Barat, Syamsul Rizal masih menyempatkan diri mengajar di beberapa perguruan tinggi swasta dan pusat pendidikan hukum. Berikut perbincangan hukumonline dengan alumnus Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada Yogyakarta ini di kantornya:

Sejauh mana perkembangan pembahasan RUU Notaris?

Sepengetahuan saya, tidak lama lagi akan dimasukkan ke DPR. Sekarang, masih di Setneg

Menteri Kehakiman berharap RUU Jabatan Notaris sudah selesai tahun ini. Apa urgensinya bagi profesi notaris?

Saya kira sangat penting. Selama ini, ketentuan-ketentuan notaris bersandar pada reglemen yang dibuat pada zaman Belanda. Sudah berpuluh tahun tidak ada perubahan pada undang-undang notaris. Bagaimanapun, aturan lama mengandung sendi-sendi kolonial yang bisa disebut ketinggalan zaman dan harus segera direvisi. Tetapi, harus disesuaikan dengan jiwa perkembangan zaman.

Bisa Anda sebut contoh ketentuan yang sudah out of date?

Dalam reglemen jabatan notaris, wilayah kerja seorang notaris adalah satu propinsi. Kenapa? Karena, dulu jumlah notaris masih sedikit. Sekarang kan sudah banyak dan sampai ke pelosok-pelosok, sehingga patut diatur kembali mengenai wilayah kerja.

Lantas, ada prinsip yang hanya menyesuaikan dengan kondisi sekarang. Misalnya, dulu notaris diangkat Gubernur Jenderal. Sekarang kan bisa disesuaikan. Notaris diangkat oleh Kepala Negara, meskipun yang tandatangan mungkin hanya Menteri Kehakiman.

Gagasan baru apa yang bakal dimasukkan ke dalam RUU?

Satu hal yang penting adalah mengenai formasi notaris. Ini penting diatur agar tidak terjadi suatu persaingan tidak sehat, kompetisi di bidang honorarium atau tarif. Notaris ini kan pejabat umum. Selaku pejabat publik, harusnya notaris menjaga martabatnya. Kalau menurunkan honorarium agar selalu dipakai orang justru menurunkan kewibaan pejabat itu sendiri. Kok mau sih begitu, ya.

Maksud Anda perlu ditentukan tarif notaris?

Maksudnya, penentuan tarif berdasarkan masing-masing wilayah. Kalau tidak diatur, resikonya masyarakat akan ramai-ramai ke satu notaris karena di situ mungkin murah. Di sana murah, di sini mahal. Maka dengan adanya aturan, tidak terjadi hal yang demikian. Masyarakat yang butuh notaris akhirnya juga jadi tahu. Mereka akan berpikir di notaris mana pun sama karena tarifnya sama.

Bagaimana dengan ketentuan mutasi atau perpindahan wilayah kerja notaris?

Memang terjadi penumpukan di satu wilayah, kekurangan di wilayah lain. Justru saya berharap nanti, saat RUU dibahas di DPR, masalah ini diperhatikan. Hendaknya Pemerintahlah yang mengatur komposisi setiap wilayah, sehingga distribusinya notaris. Kalau formasi di sebagian besar tempat sudah terisi, saya yakin ke daerah jauh pun akan isi.

Selama ini, permasalahan yang dihadapi Departemen Kehakiman adalah akibat pindah tempat, beberapa kota kosong sama sekali. Padahal, bupati atau walikota sudah minta ke Departemen kehakiman agar notaris ditempatkan di daerahnya. Bahkan dulu ada surat senada dari bupati di Sumatera Barat, di mana ia menjanjikan perumahan bagi notaris.

Menurut Anda bagaimana formasi yang ideal?

Setiap ada bank di suatu daerah mestinya minimal ada satu notaris. Di daerah-daerah kan sudah ada BPD atau BRI. Kalau nggak ada notarisnya, sulit kan. Bisa jadi biaya ke notaris di kabupaten lain lebih besar daripada harga akta itu sendiri. Itu sangat mungkin terjadi. Makanya, formasi penempatan notaris harus sebaik mungkin agar jangan sampai menumpuk di suatu daerah tertentu. 

Kabar yang kami dengar, kode etik notaris tidak akan diatur dalam RUU?

Kemungkinan besar memang begitu.

Apa pertimbangannya?

Kami berpendapat bahwa RUU hendaknya berisi hal-hal yang pokok saja. Yang penting sebenarnya kan sudah ada pendelegasian wewenang dari UU kepada organisasi. Organisasilah yang akan mengatur diri sendiri berdasarkan hasil Kongres dan menentukan seperti apa kode etik maupun AD-ART organisasi.

Jangan salah bahwa INI sudah lama memiliki AD/ART dan kode etik. Tidak berlebihan kalau INI satu-satunya profesi yang sudah diatur dalam Peraturan Jabatan Notaris. Yang saya heran, kok malah UU Advokat yang akan disahkan duluan. Teman-teman di DPR bilang, biarlah RUU Advokat duluan. Saya mencoba memahami itu.

Lantas, bagaimana dengan organisasi profesi notaris. Bukankah sekarang terpecah-pecah?

Berdasarkan Kepmen 04, INI lah satu-satunya organisasi bagi profesi notaris. Dalam RUU Jabatan Notaris itu nanti akan dikukuhkan sebagai satu-satunya wadah bagi notaris.

Bagaimana kalau organisasi notaris lainnya tidak setuju?

Dengan adanya suatu pernyataan dari Menteri Kehakiman saat Rapat Kerja Nasional INI di Bandung, sebetulnya sudah melegakan kami semua. Bahwa organ notaris di luar INI diakui Departemen Kehakiman hanya sebagai organisasi masyarakat (ormas). Kalau ormas, berarti urusannya ke Departemen Dalam Negeri.

Jadi, bukannya Depkeh menolak organ-organ lain itu, mereka diterima kok. Kalau mereka mau menghadap Menteri Kehakiman pun diterima. Tetapi dalam kapasitas mereka sebagai ormas, bukan organisasi notaris.

Bukankah SK 04 yang hanya mengakui INI pernah diprotes organisasi lain, semacam ANI dan Pernori?

Bahkan, sudah pernah mengadukan ke Komisi II DPR dan Mahkamah Agung. Mereka adalah teman-teman kami juga. Dalam berbagai forum, kami sudah minta kepada rekan-rekan saya itu supaya kembali ke INI. Mari kita wadahi bersama. Untuk apa kita bikin organisasi profesi banyak-banyak. Kalau mau ketua, silakan.

Tetapi ketua di organisasi notaris kan tidak bisa dijadikan kendaraan untuk menuju ke suatu tempat. Ketua dan pengurus INI itu justru jadi repot dan jarang dapat klien. Mereka sering jadi korban waktu, pikiran dan uang. Jangan lupa bahwa Pak Harun Kamil, bekas Ketua INI, menjadi anggota MPR bukan mewakili INI melainkan dari Kahmi.

(Dalam point kedua Surat Edaran Menteri Kehakiman yang ditandatangani Dirjen Administrasi Hukum Umum Zulkarnain Yunus tertanggal 29 Juni 2002 tegas disebutkan bahwa INI adalah organisasi profesi yang merupakan wadah satu-satunya bagi para notaris. Hal itu didasarkan pada SK Menkeh No. M-04.HT.03.10 Tahun 1998 atau yang lebih dikenal sebagai SK 04. SK inilah yang sempat mendapat protes dari organisasi notaris lain semacam Asosiasi Notaris Indonesia (ANI) atau Persatuan Notaris Indonesia(Pernori). Masalah ini sempat masuk ke Komisi II DPR. Tetapi sikap Depkeh tetap tidak berubah).

Apa tidak mungkin sesama notaris berantem menyikapi kebijakan itu?

Notaris itu paling mudah diatur Pemerintah karena tidak punya pretensi apa-apa. Nggak pernah namanya berantem. Nggak pernah. Kita menyadari siapa sih kita sebenarnya. Apalagi, kalau kita sadar akan keluhuran dan martabat notaris. Walaupun kita menjadi notaris seorang pengusaha nasional terkenal, kita nggak bisa berkoar-koar ke masyarakat.

Salah satu yang potensial membuat perpecahan notaris adalah ketentuan mengenai rekomendasi. Kabarnya, hanya rekomendasi INI yang diakui. Benarkah?

Kebetulan, saya juga mewakili sekretariat mengadakan rapat rekomendasi dua minggu sekali. Kami bertugas menyeleksi berkas-berkas pemberian rekomendasi. Rekomendasi ini nanti ditandatangani oleh Ketua Umum dan saya sebagai sekretaris. Selanjutnya, rekomendasi inilah yang dijadikan pegangan oleh Depkeh dalam memproses permohonan, baik perpindahan maupun pengangkatan notaris baru. 

Apa yang sebaiknya dilakukan terhadap notaris-notaris nakal?

Saya cuma berharap jangan sampai bikin papan nama saja. Sementara, ia sendiri  tidak pernah aktif. Sebenarnya, saya ingin menegur. Cuma kalau kita tegur, dia bisa bilang saya bukan anggota INI kok. Kalau sudah begitu, kami kan tak punya wewenang lagi. Itulah resikonya kalau beragam organisasi.

Terus, hal itu juga berdampak pada rekomendasi perpindahan. Seorang notaris yang belum mapan bisa saja pindah dengan menggunakan rekomendasi organisasi tertentu. Padahal, sebenarnya dia belum layak. Saya kira itu harus dihindari.

Kalau dengan satu wadah, kita berwibawa, mudah untuk menindak dan pengawasannya pun lebih gampang. Dengan satu organisasi, lebih mudah ditentukan parameter yang memungkinkan seseorang pindah wilayah kerja. Tidak ada lagi beda-beda.

Bagaimana mekanisme penindakan notaris yang dinilai bersalah?

Saat ini, INI mempunyai Majelis Kehormatan Daerah (MKB) dan Majelis Kehormatan Pusat (MKP). MKD melakukan pengawasan dan tindakan yang sifatnya internal manakala terjadi pelanggaran kode etik. Biasanya, kalau ada kasus diselesaikan lebih dahulu di tingkat MKD. Baru, banding ke MKP.

Tetapi dalam RUU Jabatan Notaris, namanya menjadi Dewan Pengawas (DP). DP ada di tingkat Pusat, Daerah dan Cabang. Artinya, menjadi tiga tingkat. Dengan struktur baru ini, saya berharap agar cabang-cabang yang lebih proaktif.

Selama ini, mengapa gaung penindakan terhadap notaris tidak kedengaran?

Sebenarnya sudah ada yang ditindak. Cuma, kita tidak ekspose. Tindakan apa yang akan kami kenakan tidak lepas dari sanksi pidana yang akan dia peroleh manakala dia bersalah dan diseret ke pengadilan.

Sebenarnya, bisa tidak notaris digugat ke pengadilan?

Kalau jadi saksi, asal ada izin dari ketua pengadilan setempat nggak masalah. Tapi kan bukan karena notaris membanggakan diri sebagai notaris pengusaha atau tokoh terkenal. Kehadiran notaris hanya sebatas tugasnya. Kalau digugat, ya bisa saja. Notaris tidak lepas dari kemungkinan kesalahan.

Katanya notaris punya hak ingkar. Maksudnya bagaimana?

Memang. Terhadap akta yang dia perbuat, notaris punya hak ingkar sepanjang akta tersebut sudah sesuai dengan peraturan jabatan notaris. Misalnya, notaris harus mengenal orang-orang yang datang kepadanya.

Tapi kalau notaris bikin akta tanpa bertemu dengan para pihak yang mau bikin akta, ya salah. Apalagi kalau misalnya, segala urusan akta dilakukan melalui calo. Jadi, jangankan secara perdata, dijerat pidana pun bisa. Notaris tetap bisa dikenai pasal 263 KUH Pidana kalau dia terbukti melakukan pemalsuan akta. 

 

(MYs/APr)

Tags: