HR Syamsul Rizal: Hanya Satu Organisasi Notaris yang Diakui
Terbaru

HR Syamsul Rizal: Hanya Satu Organisasi Notaris yang Diakui

Ratusan perwakilan notaris dari berbagai wilayah di Indonesia baru saja usai mengggelar Kongres Nasional Ikatan Notaris Indonesia (INI) di Bandung pada 22-25 Januari 2003. Menteri Kehakiman dan HAM Yusril Ihza Mahendra langsung membuka acara tersebut.

Bacaan 2 Menit

Jangan salah bahwa INI sudah lama memiliki AD/ART dan kode etik. Tidak berlebihan kalau INI satu-satunya profesi yang sudah diatur dalam Peraturan Jabatan Notaris. Yang saya heran, kok malah UU Advokat yang akan disahkan duluan. Teman-teman di DPR bilang, biarlah RUU Advokat duluan. Saya mencoba memahami itu.

Lantas, bagaimana dengan organisasi profesi notaris. Bukankah sekarang terpecah-pecah?

Berdasarkan Kepmen 04, INI lah satu-satunya organisasi bagi profesi notaris. Dalam RUU Jabatan Notaris itu nanti akan dikukuhkan sebagai satu-satunya wadah bagi notaris.

Bagaimana kalau organisasi notaris lainnya tidak setuju?

Dengan adanya suatu pernyataan dari Menteri Kehakiman saat Rapat Kerja Nasional INI di Bandung, sebetulnya sudah melegakan kami semua. Bahwa organ notaris di luar INI diakui Departemen Kehakiman hanya sebagai organisasi masyarakat (ormas). Kalau ormas, berarti urusannya ke Departemen Dalam Negeri.

Jadi, bukannya Depkeh menolak organ-organ lain itu, mereka diterima kok. Kalau mereka mau menghadap Menteri Kehakiman pun diterima. Tetapi dalam kapasitas mereka sebagai ormas, bukan organisasi notaris.

Bukankah SK 04 yang hanya mengakui INI pernah diprotes organisasi lain, semacam ANI dan Pernori?

Bahkan, sudah pernah mengadukan ke Komisi II DPR dan Mahkamah Agung. Mereka adalah teman-teman kami juga. Dalam berbagai forum, kami sudah minta kepada rekan-rekan saya itu supaya kembali ke INI. Mari kita wadahi bersama. Untuk apa kita bikin organisasi profesi banyak-banyak. Kalau mau ketua, silakan.

Tetapi ketua di organisasi notaris kan tidak bisa dijadikan kendaraan untuk menuju ke suatu tempat. Ketua dan pengurus INI itu justru jadi repot dan jarang dapat klien. Mereka sering jadi korban waktu, pikiran dan uang. Jangan lupa bahwa Pak Harun Kamil, bekas Ketua INI, menjadi anggota MPR bukan mewakili INI melainkan dari Kahmi.

(Dalam point kedua Surat Edaran Menteri Kehakiman yang ditandatangani Dirjen Administrasi Hukum Umum Zulkarnain Yunus tertanggal 29 Juni 2002 tegas disebutkan bahwa INI adalah organisasi profesi yang merupakan wadah satu-satunya bagi para notaris. Hal itu didasarkan pada SK Menkeh No. M-04.HT.03.10 Tahun 1998 atau yang lebih dikenal sebagai SK 04. SK inilah yang sempat mendapat protes dari organisasi notaris lain semacam Asosiasi Notaris Indonesia (ANI) atau Persatuan Notaris Indonesia(Pernori). Masalah ini sempat masuk ke Komisi II DPR. Tetapi sikap Depkeh tetap tidak berubah).

Halaman Selanjutnya:
Tags: