Eni Saragih Didakwa Terima Suap dan Gratifikasi Miliaran
Berita

Eni Saragih Didakwa Terima Suap dan Gratifikasi Miliaran

Sebagian uang suap dan seluruh penerimaan gratifikasi itu untuk membiayai keperluan Pilkada suaminya di Kabupaten Temanggung.

Aji Prasetyo
Bacaan 2 Menit

 

Atas perbuatan menerima beberapa gratifikasi dengan jumlah total Rp5,6 miliar dan Sin$40 ribu yang bersumber dari beberapa pengusaha di bidang Migas, Eni dijerat dengan Pasal 12 B ayat (1) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal Juncto Pasal 65 ayat (1) KUHP.

 

Usai pembacaan dakwaan, Eni tidak mengajukan eksepsi (keberatan) atas surat dakwaan ini. Hanya saja, dia menilai surat dakwaan penuntut umum KPK belum mengurai secara detil peristiwa-peristiwanya. "Saya menerima dakwaan itu, tapi JPU belum detil mengurai peristiwa-peristiwanya," kata Eni usai persidangan.  

Tags:

Berita Terkait