Eni Saragih Didakwa Terima Suap dan Gratifikasi Miliaran
Berita

Eni Saragih Didakwa Terima Suap dan Gratifikasi Miliaran

Sebagian uang suap dan seluruh penerimaan gratifikasi itu untuk membiayai keperluan Pilkada suaminya di Kabupaten Temanggung.

Aji Prasetyo
Bacaan 2 Menit

 

Penerimaan kedua berasal dari Herwin Tanuwidjaja selaku Direktur PT One Connect Indonesia (OCI) sebesar Sin$40 ribu dan Rp100 juta. Penerimaan ini masih berkaitan dengan bantuan Eni mengenai bantuan impor limbah B3 kepada Prihadi yang ternyata dalam surat dakwaan disebut Herwin juga menjadi bagian dari PT Smelting.

 

Penerimaan ketiga dari Samin Tan selaku pemilik PT Borneo Lumbung Energi & Metal sebesar Rp5 miliar. Pada sekitar Tahun 2018 di Gedung Menara Imperium, Jakarta Eni berkenalan dengan Samin yang perusahaannya mempunyai anak usaha bernama PT Asmin Kolaindo Tuhup (AKT) yang juga bergerak di bidang pertambangan batubara.

 

Mengetahui posisi Eni di Komisi VII DPR RI, Samin meminta bantuannya terkait permasalahan pemutusan Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B) Generasi 3 di Kalimantan Tengah antara PT AKT dan Kementerian ESDM. Eni pun menyanggupi untuk memfasilitasinya.

 

“Dalam proses tersebut sekitar Juni 2018, Terdakwa meminta sejumlah uang kepada Samin Tan yang akan digunakan Terdakwa untuk keperluan Pilkada suami Terdakwa di Kabupaten Temanggung,” ujar Jaksa KPK Heradian Salipi.

 

Samin melalui Nenie Afwani kemudian memberikan uang dengan total Rp4 miliar. Lalu pada 5 Juni 2018, Eni kembali meminta uang yang dipenuhi Samin Tan sebesar Rp1 miliar, sehingga jumlah keseluruhan uang yang diberikan Samin Tan kepada Eni sebesar Rp5 miliar.

 

Penerimaan keempat berasal dari Presiden Direktur PT Isargas, Iswan Ibrahim sebesar Rp250 juta. Perusahaan ini diketahui bergerak di bidang distribusi gas. Pada Mei 2018, Eni menghubungi Iswan dan mengabarkan ia telah menjabat sebagai Wakil Ketua Komisi VII DPR RI, dan meminta bertemu untuk meminta uang.

 

“Selanjutnya atas permintaan Terdakwa, Iswan Ibrahim memberikan uang sejumlah Rp250 juta dalam dua tahap,” tutur Jaksa Ronald F. Worotikan.

Tags:

Berita Terkait