Eni Saragih Didakwa Terima Suap dan Gratifikasi Miliaran
Berita

Eni Saragih Didakwa Terima Suap dan Gratifikasi Miliaran

Sebagian uang suap dan seluruh penerimaan gratifikasi itu untuk membiayai keperluan Pilkada suaminya di Kabupaten Temanggung.

Aji Prasetyo
Bacaan 2 Menit

 

Ada permintaan uang lain sebesar Rp250 juta dan Rp500 juta, sehingga totalnya mencapai Rp4,75 miliar. “Penerimaan hadiah sebesar Rp4,75 miliar dari Johannes Budisutrisno Kotjo kepada Terdakwa diberikan dengan maksud membantu mempercepat proses kesepakatan proyek PLTU Riau-1,” kata penuntut umum KPK Lie Putra Setiawan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (29/11/2018). Baca Juga: Johannes Kotjo Dituntut 4 Tahun Bui

 

Atas perbuatan ini, Eni dijerat dengan Pasal 12 huruf a atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 Juncto Pasal 64 KUHP.

 

Terima gratifikasi

Selain menerima suap dari Kotjo, Eni juga didakwa menerima gratifikasi dengan total sebesar Rp5,6 miliar dan Sing$40 ribu dari beberapa pihak. Gratifikasi sebesar ini, ternyata digunakan untuk keperluan Pilkada Temanggung dimana suami Eni, Muhammad Al Khadziq mencalonkan diri dan akhirnya terpilih sebagai Bupati Temanggung.

 

Penerimaan uang tersebut pertama berasal dari Direktur Smelting Prihadi Santoso sejumlah Rp250 juta. Perusahaan tersebut bergerak di bidang pengolahan biji tembaga yang diantaranya juga memiliki produk sampingan yakni clopper slag atau limbah industri peleburan tembaga untuk digunakan oleh produsen semen.

 

Prihadi juga tidak begitu saja memberikan uang itu, dalam surat dakwaan disebut ia meminta bantuan Eni untuk memfasilitasi pihak Kementerian Lingkungan Hidup agar PT Smelting dapat melakukan impor limbah Bahan Berbahaya Beracun (B3). Pertemuan itu ditindaklanjuti Eni dengan mempertemukan Prihadi dengan Direktur Jenderal Pengelolaan Sampah, Limbah dan Bahan Berbahaya Beracun (Dirjen PSLB3) Rosa Vivien Ratnawati.

 

“Setelah memfasilitasi, Terdakwa meminta sejumlah uang untuk kegiatan di Temanggung kepada Prihadi dan Terdakwa meminta agar Prihadi berkoordinasi dengan orang kepercayaannya Indra Purmandini,” kata penuntut umum KPK lainnya Nanang Suryadi.

 

Setelah memberikan nomor rekeningnya, Indra menerima uang sebesar Rp250 juta secara bertahap. Selanjutnya, ia memberikannya kepada Eni melalui Tahta Maharaya selaku tenaga ahli politisi Partai Golkar tersebut.

Tags:

Berita Terkait