Duet Fathan dan Rusman Pimpin AMSI Jakarta Periode 2024-2028
Terbaru

Duet Fathan dan Rusman Pimpin AMSI Jakarta Periode 2024-2028

Di tengah tantangan besar dihadapi media siber ke depan tidaklah mudah, namun ada peluang ke depan yang perlu diraih bersama melalui kerja sama dan kolaborasi yang apik serta soliditas organisasi AMSI Jakarta.

Ady Thea DA
Bacaan 3 Menit

Yadi mencatat bukan kali ini saja kebebasan pers yang diraih sejak reformasi ingin dibungkam. Dia mencatat upaya itu dilakukan beberapa kali sejak tahun 2007 sampai sekarang. Terakhir melalui RUU Penyiaran, di mana ada sejumlah pasal bermasalah salah satunya melarang penayangan jurnalisme investigatif.

“RUU Penyiaran berpotensi memberangus kebebasan pers dan menghilangkan kewenangan Dewan Pers,” kata Yadi dalam diskusi bertema “Jakarta Digital Conference 2024 RUU Penyiaran: Langkah Mundur dalam Ekosistem Siber di Indonesia”, yang diselenggarakan AMSI.

Yadi mengatakan, kalangan pers sejak 12 tahun lalu sudah mendorong UU No.32 Tahun 2002 tentang Penyiaran untuk direvisi. Berbagai masukan juga sudah disodorkan, tapi beleid itu tak kunjung dibenahi. Justru malah muncul RUU Penyiaran yang kontennya berbeda dengan usulan yang dulu sempat disampaikan.

Sejumlah ketentuan yang urgen dibenahi dalam UU 32/2002 antara lain konten penyiaran banyak yang tidak berkualitas dan tidak berorientasi kepentingan publik. Keberpihakan kepada publik juga sangat minim. Konten yang berkualitas justru tingkat kepemirsaannya rendah. Ditambah lagi monopoli lembaga survei rating yang tidak berorientasi kualitas konten siaran, tapi pasar.

Tags:

Berita Terkait