Duet Fathan dan Rusman Pimpin AMSI Jakarta Periode 2024-2028
Terbaru

Duet Fathan dan Rusman Pimpin AMSI Jakarta Periode 2024-2028

Di tengah tantangan besar dihadapi media siber ke depan tidaklah mudah, namun ada peluang ke depan yang perlu diraih bersama melalui kerja sama dan kolaborasi yang apik serta soliditas organisasi AMSI Jakarta.

Ady Thea DA
Bacaan 3 Menit
Kiri-kanan: Rusman dan Fathan terpilih secara aklamasi pimpin AMSI Jakarta Periode 2024-2028, Kamis (4/7/2024). Foto: ADY
Kiri-kanan: Rusman dan Fathan terpilih secara aklamasi pimpin AMSI Jakarta Periode 2024-2028, Kamis (4/7/2024). Foto: ADY

Asosiasi Media Siber Indonesia (AMSI) wilayah Jakarta telah menyelenggarakan Konferensi Wilayah (Konferwil) tahun 2024 yang berlangsung di Jakarta, Kamis (4/7/2024) kemarin. Konferwil merupakan agenda rutin organisasi wadah puluhan media siber itu bernaung untuk memilih kepengurusan wilayah. Alhasil, Pemimpin Redaksi Hukumonline.com, Fathan Qorib dan Pemimpin Redaksi Jurnas.com Rusman terpilih secara aklamasi  sebagai Ketua dan Sekretaris AMSI Jakarta.

Pimpinan sidang Konferwil AMSI Jakarta 2024, Hadi Suprapto dalam sambutannya menjelaskan Fathan terpilih sebagai Ketua AMSI Jakarta dan Rusman sebagai Sekretaris. Keduanya mengampu jabatan tersebut selama 4 tahun ke depan mengayuh roda organisasi media siber wilayah Jakarta.

“Dengan demikian, saudara Fathan Qorib dan saudara Rusman terpilih sebagai Ketua dan Sekretaris AMSI Jakarta Periode 2024-2028,” kata jurnalis hops.id itu membacakan konsideran agenda sidang pemilihan pimpinan AMSI Jakarta yang baru dalam kegiatan Konferwil AMSI Jakarta 2024.

Dalam paparannya, Hadi berpesan betul kepada pimpinan baru AMSI Jakarta segera membentuk struktur kepengurusan. Tujuannya untuk membantu kerja-kerja pucuk pimpinan dalam menjalankan roda organisasi AMSI Jakarta, selama satu periode berjalan.

Baca juga:

Sebelum melakukan pemilihan Ketua dan Sekretaris AMSI Jakarta yang baru, Ketua AMSI Jakarta periode 2020-2024, Erik Somba menyampaikan Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) yang diterima peserta Konferwil. Dalam sambutannya, Erik berharap kepemimpinan AMSI Jakarta periode 2024-2028 mampu membawa organisasi lebih maju lagi dan sekaligus memberi manfaat bagi anggota-anggotanya yang saat ini berjumlah lebih dari 50 perusahaan media siber.

Sementara, Fathan dalam sambutannya berharap kepengurusan AMSI Jakarta periode 2024-2028 mampu memberikan yang terbaik bagi organisasi. Pasalnya tantangan yang dihadapi media siber ke depan tidak mudah. Kendati demikian, ada peluang ke depan yang perlu diraih bersama melalui kerja sama dan kolaborasi yang apik.

“Kami berharap, pengurus AMSI Jakarta periode 2024-2028 mampu menjaga soliditas organisasi dan mengembangkan, serta memberikan manfaat bagi para anggota,” urai Pemimpin Redaksi Hukumonline.com itu.

Tak ketinggalan Sarjana Ilmu Hubungan Internasional jebolan Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (FISIP) Universitas Nasional Jakarta itu menyampaikan terima kasih dan kepercayaan yang telah diberikan anggota AMSI Jakarta.

“Dengan dukungan para senior dan seluruh anggota, serta kerja sama yang baik dari kita semua, semoga AMSI Jakarta semakin eksis, berkembang, dan membawa manfaat, terutama bagi anggota,” harapnya.

Sebagai informasi Konferwil ini diawali dengan kegiatan Jakarta Digital Conference (JDC) 2024 yang mengambil tema “RUU Penyiaran: Langkah Mundur dalam Ekosistem Penyiaran di Indonesia.” Rangkaian kegiatan ini dibuka Ketua Umum AMSI, Wahyu Dhyatmika dan menghadirkan sejumlah pembicara andal

Yakni, Ketua Komisi Pengaduan dan Penegakan Etika Pers Dewan Pers, Yadi Hendriana; Chief Content Officer Kapanlagi Youniverse, Wenceslaus Manggut; Komisioner KPI Bidang Kelembagaan, I Made Sunarsa; dan Direktur Eksekutif Remotivi, Yovantra Arief.

Bertindak sebagai keynote speech Wakil Menteri Komunikasi dan Informatika Nezar Patria. Kegiatan ini juga didukung oleh PT PLN, Bank BNI, Bank Mandiri, PT ASDP Indonesia Ferry, PT Angkasa Pura II, dan PT Angkasa Pura I (Angkasapura Airports), Eiger Indonesia, dan Kino.

RUU Penyiaran

Sebelumnya dalam diskusi bertema RUU Penyiaran: Langkah Mundur dalam Ekosistem Penyiaran di Indonesia itu anggota Dewan Pers, Yadi Hendriana, mengatakan RUU Penyiaran memuat sejumlah ketentuan yang memberi kewenangan Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) mengurusi soal jurnalistik. Padahal  selama ini menjadi ranah dewan pers, antara lain menangani sengketa pers.

Yadi mencatat bukan kali ini saja kebebasan pers yang diraih sejak reformasi ingin dibungkam. Dia mencatat upaya itu dilakukan beberapa kali sejak tahun 2007 sampai sekarang. Terakhir melalui RUU Penyiaran, di mana ada sejumlah pasal bermasalah salah satunya melarang penayangan jurnalisme investigatif.

“RUU Penyiaran berpotensi memberangus kebebasan pers dan menghilangkan kewenangan Dewan Pers,” kata Yadi dalam diskusi bertema “Jakarta Digital Conference 2024 RUU Penyiaran: Langkah Mundur dalam Ekosistem Siber di Indonesia”, yang diselenggarakan AMSI.

Yadi mengatakan, kalangan pers sejak 12 tahun lalu sudah mendorong UU No.32 Tahun 2002 tentang Penyiaran untuk direvisi. Berbagai masukan juga sudah disodorkan, tapi beleid itu tak kunjung dibenahi. Justru malah muncul RUU Penyiaran yang kontennya berbeda dengan usulan yang dulu sempat disampaikan.

Sejumlah ketentuan yang urgen dibenahi dalam UU 32/2002 antara lain konten penyiaran banyak yang tidak berkualitas dan tidak berorientasi kepentingan publik. Keberpihakan kepada publik juga sangat minim. Konten yang berkualitas justru tingkat kepemirsaannya rendah. Ditambah lagi monopoli lembaga survei rating yang tidak berorientasi kualitas konten siaran, tapi pasar.

Tags:

Berita Terkait