Dominasi Kepentingan Politik dalam Pemilihan Anggota Komnas HAM
Fokus

Dominasi Kepentingan Politik dalam Pemilihan Anggota Komnas HAM

Di luar dugaan, hasil pemilihan anggota Komnas HAM oleh Komisi II DPR-RI justru menyingkirkan tokoh-tokoh yang selama ini dikenal menggeluti persoalan-persoalan HAM. DPR agaknya telah melupakan prinsip independensi dan pluralisme. Apa jadinya?

AWi/APr
Bacaan 2 Menit

 

Jika mendasarkan pada Prinsip Paris, mensyaratkan bahwa anggota Komnas bukanlah individu yang pernah terlibat dalam sebuah tindakan atau kegiatan yang melanggar HAM, baik secara pribadi maupun sebagai bagian dari institusi tertentu. Jelas, bahwa dipilihnya empat pensiunan TNI/Polri oleh Komisi II DPR-RI itu telah melanggar Prinsip Paris tersebut.

 

Harus diakui, memang masih banyak sekali Komnas HAM di negara-negara lain yang belum memenuhi standar minimal dari Prinsip Paris. Toh, hal ini bukan berarti kemudian menjadi sebuah pembenaran untuk tidak mencapai standar minimal tersebut (lihat tabel perbandingan Komnas HAM di berbagai negara). 

 

Hasil dan komposisi Komisi II DPR-RI itu bahkan mencerminkan kepentingan fraksi-fraksi tersebut untuk tetap mempertahankan impunitas atau kekebalan hukum terhadap institusi TNI/Polri. Hal ini karena secara politik, partai-partai politik tersebut masih sangat tergantung oleh kekuatan-kekuatan politik yang ada dalam institusi TNI atau Polri.

 

Akibatnya, hasil pemilihan anggota Komnas HAM ini bukan hanya akan menurunkan kredibilitas DPR. Akan tetapi, akan pula berakibat menurunnya kredibitas Komnas HAM, sehingga mengurangi efektifitas kinerjanya. Padahal peran Komnas HAM sangat signifikan dalam proses transisi seperti sekarang ini.

 

Belakangan, Komnas HAM  memang kerap disorot karena kinerjanya yang terus merosot. Bahkan, lembaga donatur internasional pun mengancam akan mengurangi dukungan jika  Komnas HAM tidak berbenah diri dengan mengedepankan independensi dan pluralisme.

 

Dengan 'stok lama' dan dan anggota baru yang dipertanyakan kompetensi dan kredibilitasnya, banyak pihak yang melihat wajah Komnas HAM tidak akan banyak berubah. Ini tantangan bagi anggota baru untuk menangkis berbagai keraguan dari masyarakat.

 

Perbandingan Komnas HAM di berbagai negara

 

Negara

Jumlah

Anggota

Syarat Anggota

Mekanisme pemilihan

India

6

-          Ketua Komisi adalah Kepala Peradilan dari pengadilan tertinggi

-          satu orang anggota pernah bertugas sebagai kepala peradilan dari pengadilan tinggi.

-          satu orang pernah bertugas sebagai jaksa dari pengadilan yagn tertinggi.

-          dua orang anggota dipilih dan ditetapkan dari orang yang punyai pengetahuan atau pengalaman dalam urusan mengenai HAM, Ketua dari Komnas untuk minoritas, Komnas yang bertugas untuk mengatur suku-suku dari komisi nasional untuk wanita dipertimbangkan untuk menjadi anggota komisi.

Ketua dan anggota Komisi diangkat Presiden yang diputuskan setelah mendapatkan rekomendasi dari panitia yang terdiri atas:

1.       Perdana Menteri (Ketua)

2.       Ketua Parlemen (anggota)

3.       Menteri Urusan Rumah Tangga Pemerintah India

4.       Pimpinan oposisi dari Parlemen

5.       Pimpinan oposisi dari Dewan

6.       Wakil Ketua dari Dewan

Canada

Tidak kurang dari 5 dan tidak lebih dari 8

Berkelakuan baik

Ditunjuk oleh Governor in Council atas pertimbangan Senate dan House of Commons

New Zealand

Maksimum 3

Beradsarkan pada pengetahuan, keahlian dan atau pengalaman yang berbeda dalam berbagai bidang sebelum menjadi anggota Komisi

Ditunjuk oleh Gubernur Jendral atas rekomendasi Menteri

Filipina

5

-          Warga negara yang lahir di Filipina

-          Minimum berusia 35 tahun ketika dipilih

-          Bukan kandidat dalam pemilu

-          Sebagian besar adalah anggota dari Bar Association

Ditunjuk oleh presiden untuk masa kerja 7 tahun dan tidak dapat dipilih kembali

Afrika Selatan

5

Tidak jelas

Ditunjuk oleh presiden untuk masa kerja tidak lebih dari 7 tahun

Thailand

11

-          WN Thailand

-          Bukan Anggota Majelis, Dewan, Partai Politik, Anggota pemerintahan lokal, Pejabat pemerintah dan pegawai di pemerintahan

-          Tidak gila dan secara mental mampu untuk menjalankan tugasnya.

-          Apabila pada saat ia diangkat sedang menjabat dalam pemerintahan atau bekerja dalam profesi independen lainnya, maka ia diharuskan untuk mengundurkan diri dari pekerjaan/ jabatannya.

Dilakukan oleh panitia independen yang tugasnya mendaftar dan memilihnya dengan suara melebihi 2/3 dari jumlah panitia. Kemudian daftar nama yang terpilih diusulkan pada Dewan dengan persetujuan orang yang direkomendasikan dan dokumen/bukti untuk menunjukkan bahwa orang itu mempunyai kualifikasi. Ketua Dewan mengadakan rapat untuk mengadakan pemilihan di mana orang yang memperoleh suara lebih dari � dari jumlah anggota Dewan.

Fiji

3

1 orang ombudsman

1 orang yang berkualifikasi sebagai hakim

1 orang anggota lain

-          Didasarkan pada pengetahuan dan keahlian serta pengalaman dalam berbagai bidang yang berbeda sebelum menjadi anggota Komisi

-          Ada keragaman karakteristik personal yang mengacu pada Pasal 38 (2) Konstitusi

-          Bukan anggota Senate atau DPR

-          Bukan pejabat daerah

-          Bukan pengurus partai politik

-          Tidak dinyatakan bankrut

-          Tidak diberhentikan dari jabatan publik dibawah Pasal 172 Konstitusi Fiji

 

Ditunjuk oleh President atas rekomnedasi Perdana Menteri

Srilanka

5

-          Dipilih dari orang2 yang memiliki pengetahuan atau pengalaman praktis di bidang hak asasi manusia

-          Harus memperhatikan kelompok minoritas

-          Tidak sedang ditahan atau disidangkan karena masalah moral

-          Tidak sedang memegang jabatan lain yang dapat mengakibatkan konflik sebagai anggota

 

Ditunjuk oleh presiden atas rekomendasi perdana menteri setelah berkonsultasi dengan juru bicara dan pimpinan oposisi

Indonesia

35

-          berpengalaman dalam pemajuan dan pelindungan HAM

-          memiliki pengalaman dalam profesi hukum atau di bidang eksekutif, legislatif dan yudikatif

-          tokoh agama, masyarakat, LSM dan kalangan perguruan tinggi

Dipilih oleh DPR-RI berdasarkan usulan Komnas HAM dan diresmikan Presiden

Sumber: pusat data Komnas HAM dan hukumonline

 

Tags: