Dokumen Minimum Notifikasi Merger dan Akusisi Diatur Lebih Rigid, Pelaku Usaha Harus Siap
Berita

Dokumen Minimum Notifikasi Merger dan Akusisi Diatur Lebih Rigid, Pelaku Usaha Harus Siap

Persiapan melakukan notifikasi ke KPPU terkait pemenuhan data atau informasi minimun dan dokumen yang dipersyaratkan.

Moh. Dani Pratama Huzaini
Bacaan 2 Menit

 

Partner Assegaf Hamzah & Partners (AHP) lainnya, Vovo Iswanto, mengatakan sasaran yang harus diperhatikan pelaku usaha dalam persiapan melakukan notifikasi ke KPPU adalah terkait pemenuhan data/informasi minimun dan dokumen yang dipersyaratkan. Kemudian data dan analisis persaingan akibat transksi harus dipersiapkan secara lengkap dan jelas. Untuk itu, ia menyarankan jika memungkinkan, persiapan notifikasi telah dilakukan sebelum transaksi berlaku secara efektif.

 

Hal-hal yang perlu diperhatikan terkait persiapan notifikasi ke KPPU menurut Vovo adalah penentuan pihak dan produksi terkait, kemudian informasi tentang transaksi (termasuk jenis transaksi lokal atau asing) dan perubahan kendali, serta tanggal efektif secara yuridis. Ia mengingatkan, dokumen wajib dalam melakukan notifikasi ke KPPU antara lain surat pengantar formulir notifikasi; formulir notifikasi, dan dokumen pendukung.

 

Tags:

Berita Terkait