Dokumen Minimum Notifikasi Merger dan Akusisi Diatur Lebih Rigid, Pelaku Usaha Harus Siap
Berita

Dokumen Minimum Notifikasi Merger dan Akusisi Diatur Lebih Rigid, Pelaku Usaha Harus Siap

Persiapan melakukan notifikasi ke KPPU terkait pemenuhan data atau informasi minimun dan dokumen yang dipersyaratkan.

Moh. Dani Pratama Huzaini
Bacaan 2 Menit

 

“Jadi maksudnya ini, berubah tuh. Di formulir yang tadi diisi berubah data-datanya jadi yang lebih sesuai,” terang Daniel.

 

Pada tahap ini pula KPPU melibatkan ahli untuk memahami lebih jauh terkait produk usaha yang dilaporkan terjadi merger dan akuisisi. Hal ini dipandang perlu mengingat tidak semua produk yang bidang usahanya dipahami oleh KPPU. Dengan begitu baru bisa dilakukan penilaian dampak dari terjadinya transaksi merger dan akuisisi.

 

Menurut Daniel, proses penilaian tersebut dilakukan untu mengetahui apakah merger dan akuisisi yang dilakukan dapat mempengaruhi pangsa pasar atau tidak. Jika ternyata transaksi tersebut mempengaruhi pangsa pasar maka akan dicari tahu seberapa besar pengaruhnya.

 

“Transaksi ini mempengaruhi kekuatan pasar sehingga dia bisa menaikan harga menjadi untung. Nah itu yang kita kejar sebenarnya, termasuk soal aset,” ujar Daniel.

 

Menurut ketentuan Pasal 11 Perkom KPPU No. 3 Tahun 2019, proses pemeriksaan pelaporan dilakukan selama 60 hari kerja. Berikut proses penilaian pelaporan selama 90 hari kerja. KPPU hanya akan menerima pelaporan apabila formulir dokumen minimum diisi secara lengkap dan dokumen pendukung diajukan secara lengkap. Penilaian yang dilakukan untuk mengetahui batasan nilai aset dan penjualannya, tidak terafiliasi, dan terjadinya perpindahan kendali (akuisisi). 

 

Jika pelaku usaha tidak melengkapi informasi lanjutan dan dokumen pendukung yang diperlukan, KPPU dapat melaksanakan penilaian berdasarkan asumsi, dokumen pendukung, dan atau data yang dimiliki atau diperoleh KPPU. Pada pasal 12 ayat (2) Perkom3 Tahun 2019, mengatur ketentuan jika tidak dilanjutkan ke tahap penilaian, maka KPPU akan menerbitkan Pentepan Tidak Wajib Notifikasi.

 

Partner Assegaf Hamzah & Partners (AHP), Farid Nasution, menjelaskan berdasarkan Perkom KPPU No. 3 Tahun 2019, transaksi merger dan akusisi yang menimbulkan kewajiban untuk melakukan pemberitahuan kepada KPPU adalah penggabungan perusahaan, peleburan/konsolidasi, pengambiblaihan saham, dan pengambilalihan aset.

Halaman Selanjutnya:
Tags:

Berita Terkait