Dokumen Minimum Notifikasi Merger dan Akusisi Diatur Lebih Rigid, Pelaku Usaha Harus Siap
Berita

Dokumen Minimum Notifikasi Merger dan Akusisi Diatur Lebih Rigid, Pelaku Usaha Harus Siap

Persiapan melakukan notifikasi ke KPPU terkait pemenuhan data atau informasi minimun dan dokumen yang dipersyaratkan.

Moh. Dani Pratama Huzaini
Bacaan 2 Menit
Hukumonline bekerja sama dengan Assegaf Hamzah & Partners menyelenggarkan Workshop dengan tema Implementasi Peraturan Komisi KPPU No. 3 Tahun 2019 dalam Pelaksanaan Merger & Akuisisi. Jakarta (23/1). Foto: RES
Hukumonline bekerja sama dengan Assegaf Hamzah & Partners menyelenggarkan Workshop dengan tema Implementasi Peraturan Komisi KPPU No. 3 Tahun 2019 dalam Pelaksanaan Merger & Akuisisi. Jakarta (23/1). Foto: RES

Pelaku Usaha diminta lebih Siapdalam melaporkan transaksi merger dan akuisisi kepada Komisi Pemantau Persaiangan Usaha (KPPU). Hal ini disampaikan oleh Direktur Merger dan Akuisisi KPPU, Daniel Agustino, menyusul terbitnya Peraturan Komisi KPPU Nomor 3 Tahun 2019 tentang Penilaian Terhadap Penggabungan Atau Peleburan Badan Usaha, Atau Pengambilan Saham Perusahaan yang Dapat Mengakibatkan Terjadinya Praktek Monopoli dan/atau Persaingan Usaha Tidak Sehat.

 

Menurut Daniel, beberapa hal yang tergolong baru dari Perkom KPPU Nomor 3 Tahun 2019 ini adalah terkait kriteria untuk melaporkan transaksi merger dan akuisisi. Ia mengatakan tata cara, syarat, dan waktu untuk pemenuhan dokumen minimum diatur lebih jelas di dalam melalui Perkom 3 Tahun 2019. Hal ini yang tidak diatur dalam Perkom 13 Tahun 2010 yang menjadi aturan main lama dalam penilaian merger dan akuisisi oleh KPPU. 

 

“(Di Perkom) Sebelumnya itu (kapan waktu dokumen minimum disampaikan) dibebaskan. Kan jadi kurang jelas. Nah sekarang jelas, ketika laporlah dokumen minimum ini disampaikan,” ujar Daniel sesaat setelah menjadi pembicara dalam pelatihan hukumonline tentang “Implementasi Peraturan Komisi KPPU No. 3 Tahun 2019 dalam Pelaksanaan Merger & Akuisisi”, Kamis (23/1), di Jakarta.

 

Menurut Daniel, selama ini yang kerap menjadi masalah terkait implementasi Perkom KPPU No. 3 Tahun 2019 adalah terkait pemenuhan dokumen minimum. Pelaku usaha yang belum mengetahui dan memperhatikan ketentuan pemenuhan dokumen minimum seringkali tidak cermat dalam mempersiapkan dokumen-dokumen tersebut secara spesifik. Hal ini akan sangat mempengaruhi bagaimana proses penilaian yang dilakukan oleh KPPU.

 

(Baca: Perkom Baru Mulai Berlaku, Kini Akuisisi Aset Wajib Lapor KPPU)

 

Cepat lambatnya proses penilaian KPPU salah satunya bergantung dari pemenuhan dokumen minimun. Menurut Daniel, yang sering terjadi dalam proses pelaporan transaksi merger maupun akuisisi, KPPU mesti menjemput bola kepada pelaku usaha terkait pemenuhan dokumen minimum.

 

“Kalau gak disampaikan, kita ngejar-ngejar itu (dokumen minimum) dulu. Makin lama tuh jadinya,” ujar Daniel.

 

Tahap berikutnya adalah KPPU akan melakukan klarifikasi terhadap dokumen-dokumen tersebut. Menurut Daniel, pada tahapan ini pihaknya seringkali menemukan ketidaksesuaian informasi yang diinput oleh pelaku usaha dengan apa yang seharusnya. Terhadap hal ini, maka akan dilakukan koreksi kembali untuk diperbaiki.

 

“Jadi maksudnya ini, berubah tuh. Di formulir yang tadi diisi berubah data-datanya jadi yang lebih sesuai,” terang Daniel.

 

Pada tahap ini pula KPPU melibatkan ahli untuk memahami lebih jauh terkait produk usaha yang dilaporkan terjadi merger dan akuisisi. Hal ini dipandang perlu mengingat tidak semua produk yang bidang usahanya dipahami oleh KPPU. Dengan begitu baru bisa dilakukan penilaian dampak dari terjadinya transaksi merger dan akuisisi.

 

Menurut Daniel, proses penilaian tersebut dilakukan untu mengetahui apakah merger dan akuisisi yang dilakukan dapat mempengaruhi pangsa pasar atau tidak. Jika ternyata transaksi tersebut mempengaruhi pangsa pasar maka akan dicari tahu seberapa besar pengaruhnya.

 

“Transaksi ini mempengaruhi kekuatan pasar sehingga dia bisa menaikan harga menjadi untung. Nah itu yang kita kejar sebenarnya, termasuk soal aset,” ujar Daniel.

 

Menurut ketentuan Pasal 11 Perkom KPPU No. 3 Tahun 2019, proses pemeriksaan pelaporan dilakukan selama 60 hari kerja. Berikut proses penilaian pelaporan selama 90 hari kerja. KPPU hanya akan menerima pelaporan apabila formulir dokumen minimum diisi secara lengkap dan dokumen pendukung diajukan secara lengkap. Penilaian yang dilakukan untuk mengetahui batasan nilai aset dan penjualannya, tidak terafiliasi, dan terjadinya perpindahan kendali (akuisisi). 

 

Jika pelaku usaha tidak melengkapi informasi lanjutan dan dokumen pendukung yang diperlukan, KPPU dapat melaksanakan penilaian berdasarkan asumsi, dokumen pendukung, dan atau data yang dimiliki atau diperoleh KPPU. Pada pasal 12 ayat (2) Perkom3 Tahun 2019, mengatur ketentuan jika tidak dilanjutkan ke tahap penilaian, maka KPPU akan menerbitkan Pentepan Tidak Wajib Notifikasi.

 

Partner Assegaf Hamzah & Partners (AHP), Farid Nasution, menjelaskan berdasarkan Perkom KPPU No. 3 Tahun 2019, transaksi merger dan akusisi yang menimbulkan kewajiban untuk melakukan pemberitahuan kepada KPPU adalah penggabungan perusahaan, peleburan/konsolidasi, pengambiblaihan saham, dan pengambilalihan aset.

 

Sementara untuk pihak yang wajib menyampaikan notifikasi adalah perusahaan yang menerima penggabungan; perusahaan hasil penggabungan; perusahaan yang melakukan pengambilalihan; dan perusahaan yang menerima atau mengambil alih aset.

 

Sementara kriteria transaksi yang wajib melakukan notifikasi ke KPPU menurut Farid adalah: Pertama, dilakukan oleh para pihak yang tidak terafiliasi. Maksud dari afiliasi disini adalah, hubungan antara perusahaan, baik langsung maupun tidak langsung, mengendalikan atau dikendalikan oleh perusahaan tersebut; kemudian hubungan antara 2 perusahaan yang dikendalikan baik langsung maupun tidak langsung oleh pihak yang sama; atau hubungan antara perusahaan dan pemegang saham utama.

 

“Hubungan afiliasi dikecualikan terhadap penempatan direksi dan/atau komisaris dan/atau karyawan perusahaan yang menjadi bagian dari proses transakasi,” terang Farid.

 

Kedua, perubahan pengendalian lewat transaksi saham atau transaksi aset yang meningkatkan kemampuan penguasaan pasar tertentu. Pengendalian di sini merupakan kepemilikan atas saham/hak suara lebih dari 50% atau saham/hak suara kurang dari sama dengan 50%, tetapi memiliki kemampuan untuk mempengaruhi dan menentukan pengelolaan dan/atau kebijakan pengelolaan badan usaha.

 

Ketiga, memenuhi batasan nilai yang mana nilai aset gabungan di dunia lebih dari Rp2,5 triliun dan/atau nilai penjualan gabungan di Indonesia lebih dari Rp5 triliun. Sementara disektor perbankan, kriterianya berupa nilai aset gabungan di dunia lebih dari Rp20 triliun.

 

Dalam hal akuisisi menyebabkan pengendalian secara bersama, perhitungan nilai aset dan penjualan termasuk: grup badan usaha pengambil ali; badan usaha yang diambil alih; dan grup dari pemegang saham pengendali lainnya dalam badan usaha yang diambil alih, selain Badan Usaha Pengabil Alih, setelah akuisisi.

 

Selain tiga kriteria ini, Farid menyebutkan terdapat tambahan kriteria untuk merger asing yakni local nexus ke pasar Indonesia. Jika seluruh pihak atau salah satu pihak yang melakukan penggabungan, peleburan, atau pengambilalihan saham dan/atau aset perusahaan melakukan kegiatan usaha atau penjualan di wilayah Republik Indonesia.

 

Partner Assegaf Hamzah & Partners (AHP) lainnya, Vovo Iswanto, mengatakan sasaran yang harus diperhatikan pelaku usaha dalam persiapan melakukan notifikasi ke KPPU adalah terkait pemenuhan data/informasi minimun dan dokumen yang dipersyaratkan. Kemudian data dan analisis persaingan akibat transksi harus dipersiapkan secara lengkap dan jelas. Untuk itu, ia menyarankan jika memungkinkan, persiapan notifikasi telah dilakukan sebelum transaksi berlaku secara efektif.

 

Hal-hal yang perlu diperhatikan terkait persiapan notifikasi ke KPPU menurut Vovo adalah penentuan pihak dan produksi terkait, kemudian informasi tentang transaksi (termasuk jenis transaksi lokal atau asing) dan perubahan kendali, serta tanggal efektif secara yuridis. Ia mengingatkan, dokumen wajib dalam melakukan notifikasi ke KPPU antara lain surat pengantar formulir notifikasi; formulir notifikasi, dan dokumen pendukung.

 

Tags:

Berita Terkait