Dokumen Minimum Notifikasi Merger dan Akusisi Diatur Lebih Rigid, Pelaku Usaha Harus Siap
Berita

Dokumen Minimum Notifikasi Merger dan Akusisi Diatur Lebih Rigid, Pelaku Usaha Harus Siap

Persiapan melakukan notifikasi ke KPPU terkait pemenuhan data atau informasi minimun dan dokumen yang dipersyaratkan.

Moh. Dani Pratama Huzaini
Bacaan 2 Menit

 

Sementara untuk pihak yang wajib menyampaikan notifikasi adalah perusahaan yang menerima penggabungan; perusahaan hasil penggabungan; perusahaan yang melakukan pengambilalihan; dan perusahaan yang menerima atau mengambil alih aset.

 

Sementara kriteria transaksi yang wajib melakukan notifikasi ke KPPU menurut Farid adalah: Pertama, dilakukan oleh para pihak yang tidak terafiliasi. Maksud dari afiliasi disini adalah, hubungan antara perusahaan, baik langsung maupun tidak langsung, mengendalikan atau dikendalikan oleh perusahaan tersebut; kemudian hubungan antara 2 perusahaan yang dikendalikan baik langsung maupun tidak langsung oleh pihak yang sama; atau hubungan antara perusahaan dan pemegang saham utama.

 

“Hubungan afiliasi dikecualikan terhadap penempatan direksi dan/atau komisaris dan/atau karyawan perusahaan yang menjadi bagian dari proses transakasi,” terang Farid.

 

Kedua, perubahan pengendalian lewat transaksi saham atau transaksi aset yang meningkatkan kemampuan penguasaan pasar tertentu. Pengendalian di sini merupakan kepemilikan atas saham/hak suara lebih dari 50% atau saham/hak suara kurang dari sama dengan 50%, tetapi memiliki kemampuan untuk mempengaruhi dan menentukan pengelolaan dan/atau kebijakan pengelolaan badan usaha.

 

Ketiga, memenuhi batasan nilai yang mana nilai aset gabungan di dunia lebih dari Rp2,5 triliun dan/atau nilai penjualan gabungan di Indonesia lebih dari Rp5 triliun. Sementara disektor perbankan, kriterianya berupa nilai aset gabungan di dunia lebih dari Rp20 triliun.

 

Dalam hal akuisisi menyebabkan pengendalian secara bersama, perhitungan nilai aset dan penjualan termasuk: grup badan usaha pengambil ali; badan usaha yang diambil alih; dan grup dari pemegang saham pengendali lainnya dalam badan usaha yang diambil alih, selain Badan Usaha Pengabil Alih, setelah akuisisi.

 

Selain tiga kriteria ini, Farid menyebutkan terdapat tambahan kriteria untuk merger asing yakni local nexus ke pasar Indonesia. Jika seluruh pihak atau salah satu pihak yang melakukan penggabungan, peleburan, atau pengambilalihan saham dan/atau aset perusahaan melakukan kegiatan usaha atau penjualan di wilayah Republik Indonesia.

Tags:

Berita Terkait