Diwarnai Pencabutan Aduan, Anggota KPU Ini Diberhentikan
Berita

Diwarnai Pencabutan Aduan, Anggota KPU Ini Diberhentikan

DKPP menjatuhkan sanksi Peringatan Keras Terakhir kepada Teradu I sampai VI yakni Arief Budiman, Pramono Ubaid Tanthowi, Wahyu Setiawan (sudah diberhentikan tetap sebelumnya), Ilham Saputra, Viryan, dan Hasyim Asy’ari.

Moh. Dani Pratama Huzaini
Bacaan 2 Menit

 

Untuk diketahui, aduan Hendri ke DKPP ini berawal dari terjadinya perubahan perolehan suara pada Pileg DPRD Kalimantan Barat, April 2019 lalu. Pada Pileg tersebut Hendri merupakan caleg dengan nomor urut 1 Partai Gerindra Daerah Pemilihan Kalimantan Barat 6. Perubahan perolehan suara diketahui setelah melakukan Penyandingan terhadap fotocopy salinan formulir Model C1-DPRD Provinsi dan Formulir Model DA1 DPRD Provinsi.

 

Dari hasil Penyandingan kedua formulir, diketahui total penambahan atau penggelembungan suara yang mengakibatkan pengurangan perolehan suara Hendri sebanyak 2.414 suara. Jumlah ini berpindah ke perolehan suara caleg nomor urut 7. Untuk itu, pada tanggal 18 Oktober 2019 silam, Hendri mengajukan aduan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) ke DKPP. 

 

Tags:

Berita Terkait