Diwarnai Pencabutan Aduan, Anggota KPU Ini Diberhentikan
Berita

Diwarnai Pencabutan Aduan, Anggota KPU Ini Diberhentikan

DKPP menjatuhkan sanksi Peringatan Keras Terakhir kepada Teradu I sampai VI yakni Arief Budiman, Pramono Ubaid Tanthowi, Wahyu Setiawan (sudah diberhentikan tetap sebelumnya), Ilham Saputra, Viryan, dan Hasyim Asy’ari.

Moh. Dani Pratama Huzaini
Bacaan 2 Menit

 

Melalui tim kuasanya, Hanif Fajri, Hendri menyatakan mencabut perkara tanpa mengungkapkan alasan yang jelas. “Kita putuskan untuk dihentikan saja tanpa perlu kami jelaskan alasannya di sini,” jawab Hendri.

 

Jawaban Hendri pun memancing reaksi dari Ida. Menurut Ida, pengaduan yang dilakukan Hendrik terkait dugaan pelanggaran KEPP sudah difasilitasi oleh negara melalui DKPP. “Kami ingin menuntut pertanggungjawaban saudara. Mengapa saudara mencabut perkara dan harus diungkapkan alasannya?” tegas Ida.

 

Ia menambahkan, berdasar Pasal 21 Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2013 tentang Hukum Acara DKPP, DKPP tidak terikat dengan pencabutan perkara yang dilakukan oleh Pengadu.

 

“Kalaupun Saudara mencabut, berdasar uraian pokok aduan dan bukti saudara, DKPP bisa tetap memeriksa perkara ini. Saya ingin mendengar alasan kenapa Saudara mencabut?” imbuhnya.

 

Mendengar ucapan Ida, Hendri pun melunak dan membuatnya sedikit mengungkapkan sudut pandangnya. Menurutnya, proses pencarian keadilan yang dilaluinya sudah cukup panjang, dimulai dari pengaduan di Bawaslu Kabupaten/Kota, Bawaslu RI hingga Mahkamah Konstitusi (MK).

 

Selain itu, ia juga membawa perkara ini ke Mahkamah Partai Gerindra, yang menjadi partai tempat ia menginduk. “Mahkamah partai sudah membuat keputusan untuk saya. Jadi saya pikir itu alasan kenapa saya tidak buka di DKPP,” ungkap Hendri. Saya tidak punya hal lain yang dapat saya ungkapkan. Itu yang dapat saya ungkapkan terkait keinginan mencabut perkara ini dari saya sebagai pengadu,” terang Hendri.

 

Menanggapi keterangan Hendri, Ida menyatakan akan mencatat dan mempertimbangkan alasan Hendri. “Baik, alasan anda akan dicatat dan akan dipertimbangkan oleh DKPP,” kata Ida menanggapi.

Tags:

Berita Terkait