Diwarnai Pencabutan Aduan, Anggota KPU Ini Diberhentikan
Berita

Diwarnai Pencabutan Aduan, Anggota KPU Ini Diberhentikan

DKPP menjatuhkan sanksi Peringatan Keras Terakhir kepada Teradu I sampai VI yakni Arief Budiman, Pramono Ubaid Tanthowi, Wahyu Setiawan (sudah diberhentikan tetap sebelumnya), Ilham Saputra, Viryan, dan Hasyim Asy’ari.

Moh. Dani Pratama Huzaini
Bacaan 2 Menit

 

Evi Novida sebagai penanggung jawab divisi dipandang terbukti melanggar Pasal 6 ayat (2) huruf c dan d, Pasal 6 ayat 93) huruf a dan f, juncto Pasal 10 huruf a, Pasal 11 huruf a dan b, Pasal 15 huruf d, e dan f dan Pasal 16 huruf e Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu.

 

Sementara Teradu I sampai VII (Ketua dan Anggota KPU RI) terbukti melakukan intervensi terkait perubahan perolehan suara Pengadu yang dilakukan dalam sejumlah tahapan. Antara lain dengan memerintahkan Teradu VIII sampai XI menggelar pleno untuk membatalkan hasil rekapitulasi pleno perhitungan terbuka.

 

(Baca: MK: Advokat Boleh Jadi Penasihat Hukum di Sidang DKPP)

 

Terungkap pula peran Teradu III (Wahyu Setiawan) dan Teradu V (Viryan) dengan memfasilitasi pleno kepada Teradu VIII sampai XI sehingga terjadi perubahan perolehan suara Pengadu serta caleg lainnya berubah.

 

“Tindakan Teradu I sampai VII terbukti ambivalen dalam menangani perkara ini. Satu sisi memerintahkan Teradu VIII sampai XI menyampaikan hasil putusan Bawaslu Kabupaten Sangggau kepada Mahkamah Konstitusi, namun setelah ada putusan Teradu I sampai VII mengambaikannya,” ujar Dr. Ida Budhiati.

 

Sementara itu, DKPP menjatuhkan sanksi Peringatan Keras Terakhir kepada Teradu I sampai VI yakni Arief Budiman, Pramono Ubaid Tanthowi, Wahyu Setiawan (sudah diberhentikan tetap sebelumnya), Ilham Saputra, Viryan, dan Hasyim Asy’ari. Sedangkan Teradu VIII sampai XI dijatuhi sanksi Peringatan.

 

Diwarnai Pencabutan Aduan

Dalam persidangan perdana perkara 317-PKE-DKPP/X/2019, Rabu (13/11), sempat diwarnai dengan pencabutan aduan oleh pengadu kepada DKPP. Tak lama setelah sidang dimulai, alih-alih membacakan pokok aduannya, Hendri Makalausc justru menyatakan akan mencabut aduan atau perkara yang disidangkan.

 

Menanggapi pencabutan aduan ini, anggota DKPP, Dr. Ida Budhiati menanyakan alasan Hendri yang mencabut perkara. Ida bertanya kepada Hendri terkait alasan pencabutan perkara yang dilakukan olehnya dalam sidang. “Saya masih belum menangkap apa alasan Saudara mencabut perkara. Coba tolong jelaskan,” pinta Ida.

Halaman Selanjutnya:
Tags:

Berita Terkait