Adanya surat edaran yang mengimbau pemudik melakukan isolasi diri kemungkinan merujuk pada Surat Edaran Menteri Kesehatan Nomor HK.02.01/MENKES/202/2020 Tahun 2020 tentang Protokol Isolasi Diri Sendiri dalam Penanganan Coronavirus Disease (Covid-19) yang memang memuat panduan isolasi diri dan ditujukan kepada para kepala daerah.
Pemudik mungkin merupakan orang tanpa gejala dan dapat menularkan Covid-19 tanpa mereka sadari, sehingga sebaiknya memang melakukan isolasi diri terlebih dahulu setibanya di kampung halaman.
Sepanjang penelusuran melalui laman SISPK BSN, belum ada Standar Nasional Indonesia (SNI) yang mengatur standardisasi produk elektronik antibakteri. Karena itu, laboratorium penguji yang melakukan kegiatan pengujian terhadap contoh produk sesuai spesifikasi/metode uji SNI seharusnya belum ada. Sebagai alternatif, invensi remote TV antibakteri sendiri dapat didaftarkan agar mendapatkan hak paten.
Demikian 10 artikel pilihan pembaca yang paling ‘laris’ sepanjang minggu ini. Jika kamu punya pertanyaan, silakan kirim pertanyaan ke http://www.hukumonline.com/klinik. Kamu perlu log in dahulu sebelum mengajukan pertanyaan. Tapi sebelum kirim, silakan cek arsip jawabannya dulu ya! Siapa tahu sudah pernah dijawab oleh tim Klinik.
Nikmati Akses Gratis Koleksi Peraturan Terbaru dan FAQ Terkait Covid-19 di sini. |