Pola konsumsi informasi masyarakat terus berubah seiring dengan perkembangan teknologi. Saat ini, informasi yang ringan dan mudah dipahami, termasuk jawaban atas berbagai permasalahan hukum sehari-hari, telah menjadi suatu kebutuhan prioritas. Hukumonline melalui salah satu rubriknya Klinik Hukumonline telah menjadi medium terdepan dalam menghadirkan konten sejenis. Dengan tagline “yang bikin melek hukum, emang klinik hukum”, Tim Klinik mengemas berbagai ketentuan hukum ke dalam artikel yang ringkas dan mudah dicerna.
Pada pekan ini, pemberitaan terkait Covid-19 masih mendominasi media massa. Dalam direktori Klinik Hukumonline, beberapa ulasan peristiwa hukum yang terkait Covid-19 juga cukup populer di kalangan pembaca. Di antaranya, jerat hukum bagi mereka yang menolak pemakaman jenazah pasien Covid-19. Selain itu, ada juga ulasan tentang pasien terduga Covid-19 yang berkata kasar dan marah-marah kepada petugas medis.
Salah satu penyelenggara jasa telekomunikasi adalah Internet Service Provider (ISP). Jika merasa dirugikan secara langsung karena kesalahan dan/atau kelalaian ISP, konsumen dapat menuntut ganti rugi. Penyelesaian ganti rugi tersebut dapat dilaksanakan melalui proses pengadilan atau di luar pengadilan.
Hubungan konsumen dengan ISP tunduk pada hukum perlindungan konsumen. Karena itu, konsumen dapat mengambil langkah hukum berdasarkan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.
Kementerian Agama telah menerbitkan setidaknya dua surat edaran terkait protokol pemakaman jenazah pasien Covid-19 melalui Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam dan Kristen.
Pelaku yang menolak pemakaman pasien Covid-19, sehingga menghalangi atau mempersulit prosesi pemakaman, dapat dipidana berdasarkan ketentuan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Apabila aset wakaf akan digunakan untuk kepentingan umum sesuai dengan ketentuan yang berlaku dan tidak menyimpang dari syariat, maka aset wakaf tersebut dapat ditukar dengan aset lain yang minimal bernilai sama. Boleh lebih tapi tidak boleh kurang.