Dari Rambu-rambu Penanganan Pasien Covid-19 sampai Mewasiatkan Harta untuk Pacar
10 Artikel Klinik Terpopuler:

Dari Rambu-rambu Penanganan Pasien Covid-19 sampai Mewasiatkan Harta untuk Pacar

Bagaimana hukumnya eksploitasi pengemis anak oleh orang tua hingga hak korban PHK imbas dampak Covid-19 juga dibahas Klinik Hukumonline.

Tim Hukumonline
Bacaan 2 Menit
Hukumonline
Hukumonline

Pola konsumsi informasi masyarakat terus berubah seiring dengan perkembangan teknologi. Saat ini, informasi yang ringan dan mudah dipahami, termasuk jawaban atas berbagai permasalahan hukum sehari-hari, telah menjadi suatu kebutuhan prioritas. Hukumonline melalui salah satu rubriknya Klinik Hukumonline telah menjadi medium terdepan dalam menghadirkan konten sejenis. Dengan tagline “yang bikin melek hukum, emang klinik hukum”, Tim Klinik mengemas berbagai ketentuan hukum ke dalam artikel yang ringkas dan mudah dicerna.

 

Pada pekan ini, pemberitaan terkait Covid-19 masih mendominasi media massa. Dalam direktori Klinik Hukumonline, beberapa ulasan peristiwa hukum yang terkait Covid-19 juga cukup populer di kalangan pembaca. Di antaranya, jerat hukum bagi mereka yang menolak pemakaman jenazah pasien Covid-19. Selain itu, ada juga ulasan tentang pasien terduga Covid-19 yang berkata kasar dan marah-marah kepada petugas medis.

 

  1. Langkah Hukum Jika Internet Lelet dan Tak Sesuai Iklan Promosi

Salah satu penyelenggara jasa telekomunikasi adalah Internet Service Provider (ISP). Jika merasa dirugikan secara langsung karena kesalahan dan/atau kelalaian ISP, konsumen dapat menuntut ganti rugi. Penyelesaian ganti rugi tersebut dapat dilaksanakan melalui proses pengadilan atau di luar pengadilan.

 

Hubungan konsumen dengan ISP tunduk pada hukum perlindungan konsumen. Karena itu, konsumen dapat mengambil langkah hukum berdasarkan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.

 

  1. Jerat Hukum Menolak Pemakaman Jenazah COVID-19

Kementerian Agama telah menerbitkan setidaknya dua surat edaran terkait protokol pemakaman jenazah pasien Covid-19 melalui Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam dan Kristen.

 

Pelaku yang menolak pemakaman pasien Covid-19, sehingga menghalangi atau mempersulit prosesi pemakaman, dapat dipidana berdasarkan ketentuan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

 

  1. Bolehkah Ahli Waris Wakif Menikmati Hasil Tukar Guling Wakaf?

Apabila aset wakaf akan digunakan untuk kepentingan umum sesuai dengan ketentuan yang berlaku dan tidak menyimpang dari syariat, maka aset wakaf tersebut dapat ditukar dengan aset lain yang minimal bernilai sama. Boleh lebih tapi tidak boleh kurang.

 

Adapun ahli waris pemberi wakaf (wakif) tidak berhak atas nilai penukaran tersebut. Kompensasi yang diterima oleh pengurus wakaf harus diwakafkan kembali sesuai dengan aturan tukar guling menurut syariat.

 

  1. Hukumnya Eksploitasi Pengemis Anak oleh Orangtuanya

Orangtua yang ‘mempekerjakan’ anak sebagai pengemis dapat digolongkan sebagai pelaku tindak pidana eksploitasi anak secara ekonomi. Larangan eksploitasi anak secara ekonomi diatur Pasal 76I Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

 

Sanksi terhadap orang tua atau siapapun yang mengeksploitasi anak, baik secara ekonomi dan/atau seksual adalah pidana penjara paling lama 10 tahun dan/atau denda paling banyak Rp200 juta.

 

  1. Pasien Terduga COVID-19 Marah-marah Saat Diperiksa, Dapatkah Dipidana?

Tindakan pemeriksaan kesehatan pada saat wabah Covid-19 merupakan suatu upaya penanggulangan wabah, dan dilindungi oleh hukum. Pasien juga diwajibkan secara hukum untuk memberikan informasi yang jujur dan lengkap mengenai kondisi kesehatannya, demi kelancaran pelaksanaan upaya penanggulangan wabah.

 

Jika pasien bersikap tidak kooperatif dan justru berkata kasar kepada dokter dan petugas kesehatan, selain dapat dijerat dengan sanksi pidana dalam Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular.

 

  1. Hak Korban PHK Imbas Wabah COVID-19

Sebenarnya, pemutusan hubungan kerja (PHK) harus dicegah dengan segala upaya. Dalam menghadapi dampak negatif Covid-19 pun, pengusaha diminta untuk tidak melakukan PHK.

 

Terdapat beberapa langkah alternatif agar pekerja/buruh tidak di-PHK dan kegiatan usaha tetap dapat berjalan. Namun, jika tidak terhindarkan, maka PHK harus dilakukan berdasarkan ketentuan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.

 

Hak pekerja/buruh yang di-PHK tersebut (dengan sistem kerja berdasarkan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu/PKWT) hanyalah ganti rugi sebesar upah sampai batas waktu berakhirnya masa PKWT.

 

Sedangkan, pekerja dengan Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT) berhak atas uang pesangon dan/atau uang penghargaan masa kerja, dan uang penggantian hak.

 

  1. Insentif Pajak terhadap Barang dan Jasa yang Diperlukan dalam Penanganan COVID-19

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 28/PMK.03/2020 Tahun 2020 tentang Pemberian Fasilitas Pajak terhadap Barang dan Jasa yang Diperlukan dalam Rangka Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019 menguraikan berbagai pemberian fasilitas perpajakan terhadap penyediaan barang yang diperlukan dalam penanganan Covid-19.

 

Barang yang diperlukan dalam rangka penanganan pandemi Covid-19, meliputi:

  1. obat-obatan;
  2. vaksin;
  3. peralatan laboratorium;
  4. peralatan pendeteksi;
  5. peralatan pelindung diri;
  6. peralatan untuk perawatan pasien; dan/atau
  7. peralatan pendukung lainnya yang dinyatakan untuk keperluan penanganan pandemi COVID-19.
  1. Bolehkah Mewasiatkan Harta untuk Pacar?

Ketentuan hukum Islam dalam Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 1991 tentang Penyebarluasan Kompilasi Hukum Islam (KHI) pada dasarnya membolehkan pewasiat memberikan wasiat kepada pacarnya. Namun demikian, jumlahnya tidak boleh lebih dari sepertiga (1/3) dari harta warisan, kecuali dengan persetujuan seluruh ahli waris.

 

Sedangkan menurut Kitab Undang-Undang Hukum Perdata, wasiat dapat menetapkan seseorang sebagai ahli waris. Wasiat juga dapat dijadikan sebagai pemberian saja, biasanya disebut hibah wasiat (legaat).

 

  1. Legalitas Surat Edaran Bupati yang Mengimbau Pemudik Isolasi Diri

Surat edaran adalah naskah dinas yang berisi pemberitahuan, penjelasan dan/atau petunjuk cara melaksanakan hal tertentu yang dianggap penting dan mendesak. Surat edaran bukan peraturan perundang-undangan (regeling), bukan pula keputusan tata usaha negara (beschikking), melainkan sebuah peraturan kebijakan (beleidsregel) atau peraturan perundang-undangan semu (pseudo wetgeving).

 

Adanya surat edaran yang mengimbau pemudik melakukan isolasi diri kemungkinan merujuk pada Surat Edaran Menteri Kesehatan Nomor HK.02.01/MENKES/202/2020 Tahun 2020 tentang Protokol Isolasi Diri Sendiri dalam Penanganan Coronavirus Disease (Covid-19) yang memang memuat panduan isolasi diri dan ditujukan kepada para kepala daerah.

 

Pemudik mungkin merupakan orang tanpa gejala dan dapat menularkan Covid-19 tanpa mereka sadari, sehingga sebaiknya memang melakukan isolasi diri terlebih dahulu setibanya di kampung halaman.

 

  1. Pengajuan Paten untuk Produk Elektronik Antibakteri

Sepanjang penelusuran melalui laman SISPK BSN, belum ada Standar Nasional Indonesia (SNI) yang mengatur standardisasi produk elektronik antibakteri. Karena itu, laboratorium penguji yang melakukan kegiatan pengujian terhadap contoh produk sesuai spesifikasi/metode uji SNI seharusnya belum ada. Sebagai alternatif, invensi remote TV antibakteri sendiri dapat didaftarkan agar mendapatkan hak paten.

 

Demikian 10 artikel pilihan pembaca yang paling ‘laris’ sepanjang minggu ini. Jika kamu punya pertanyaan, silakan kirim pertanyaan ke http://www.hukumonline.com/klinik. Kamu perlu log in dahulu sebelum mengajukan pertanyaan. Tapi sebelum kirim, silakan cek arsip jawabannya dulu ya! Siapa tahu sudah pernah dijawab oleh tim Klinik.

 

Nikmati Akses Gratis Koleksi Peraturan Terbaru dan FAQ Terkait Covid-19 di sini.

Tags:

Berita Terkait